Melejit Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp 2.296.000 per Gram: Rekor Tertinggi!
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

REKOR LAGI: Harga emas Antam kembali melejit sebesar Rp 12.000, kini menjadi Rp 2.296.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM — Harga emas Antam terus menyala dan mencetak rekor. Perdagangan hari ini, Rabu (8/10/2025), harga emas Antam melejit sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.296.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) selama empat hari beruntun.
Untuk harga emas Antam termurah sekarang dibanderol Rp1.198.000 dengan ukuran 0,5 gram. Paling mahal, untuk emas 1.000 gram mencapai Rp2.236.600.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Rabu (8/10/2025) juga kembali melonjak Rp 12.000 ke level Rp 2.144.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.198.000 (Naik Rp 6.000, 0,50%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.296.000 (Naik Rp 12.000, 0,52%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.532.000 (Naik Rp 24.000, 0,53%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.773.000 (Naik Rp 36.000, 0,53%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.255.000 (Naik Rp 60.000, 0,53%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.455.000 (Naik Rp 120.000, 0,53%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.012.000 (Naik Rp 300.000, 0,54%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 111.945.000 (Naik Rp 600.000, 0,54%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 223.812.000 (Naik Rp 1.200.000, 0,54%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 559.265.000 (Naik Rp 3.000.000, 0,54%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.118.320.000 (Naik Rp 6.000.000, 0,54%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.236.600.000 (Naik Rp 12.000.000, 0,54%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
Saat ini belum ada komentar