Melejit Lagi! Emas Antam Kini per Gramnya Dibanderol Rp2.364.000
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kini per gramnya Rp2.364.000 setelah kembali naik Rp21.000 hari ini.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melejit lagi. Kali ini kenaikannya mencapai Rp21.000 hingga per gramnya menjadi Rp2.364.000.
Sementara, harga emas Antam termahal kini mencapai Rp2,3 miliar. Sedangkan yang paling murah dibanderol Rp1.232.000.
Sementara itu, harga beli (buyback) emas Antam ikut terdampak atas kenaikan yang terjadi itu. Harganya kembali melesat sebesar Rp21.000 menjadi Rp2.225.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada Kamis (20/11/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.232.000 (Naik Rp 10.500, 0,85%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.364.000 (Naik Rp 21.000, 0,89%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.678.000 (Naik Rp 52.000, 1,11%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.999.000 (Naik Rp 85.000, 1,21%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.635.000 (Naik Rp 145.000, 1,25%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.190.000 (Naik Rp 265.000, 1,14%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.810.000 (Naik Rp 623.000, 1,08%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 115.455.000 (Naik Rp 1.160.000, 1%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 230.760.000 (Naik Rp 2.248.000, 0,97%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 576.590.000 (Naik Rp 5.575.000, 0,97%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.152.900.000 (Naik Rp 11.080.000, 0,96%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.304.600.000 (Naik Rp 21.000.000, 0,91%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar