Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).

Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.

“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.

YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.

“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).

YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.

Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.

Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.

Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.

Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi

Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.

Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.

Operator Berlindung di Regulasi

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.

“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.

Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.

Ujian Besar Hak Digital

Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebrakan Ford! Lima Kendaraan Murah Baru Akan Diluncurkan Tahun Ini

    Gebrakan Ford! Lima Kendaraan Murah Baru Akan Diluncurkan Tahun Ini

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pabrikan otomotif asal Amerika Serikat, Ford, berencana meluncurkan beberapa kendaraan multi-powertrain baru dengan harga yang lebih terjangkau. Menurut siaran electrek sebagaimana dilansir Antara,Jumat (20/2/2026), Presiden Ford Blue dan Model e Andrew Frick menyampaikan bahwa perusahaan berencana meluncurkan lima kendaraan baru dengan harga mulai di bawah 40.000 dolar AS atau sekitar Rp675 juta pada […]

  • Harga Perak Antam Naik Lagi, Cek Daftar Lengkapnya Disini

    Harga Perak Antam Naik Lagi, Cek Daftar Lengkapnya Disini

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produk Antam terpantau melejit pada Senin (12/1/2026). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam meroket Rp 1.356 ke level Rp 51.156 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam pada Sabtu (10/1/2026) melonjak tinggi Rp 1.900 ke level Rp 49.800 per gram. Harga perak Antam pada Jumat (9/1/2026) sempat jatuh Rp […]

  • Harga Tembaga Naik 2,14%  Usai Longsor Tambang Freeport

    Harga Tembaga Naik 2,14%  Usai Longsor Tambang Freeport

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga tembaga dunia melonjak setelah tambang bawah tanah milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua Tengah mengalami longsor pada September 2025. Insiden ini memicu kekhawatiran pasar terhadap pasokan global, sehingga mendorong harga tembaga ke level tertinggi dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data London Metal Exchange (LME), harga kontrak berjangka tembaga naik 2,14% menjadi […]

  • HUT ke-27, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah dan Dukung UMKM Lokal

    HUT ke-27, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah dan Dukung UMKM Lokal

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-27, Bank Mandiri menggelar Program Pasar Murah Mandiri di Nawasena Mandiri Corporate University, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini diikuti ribuan masyarakat serta pelaku UMKM lokal sebagai bagian dari tema besar perayaan tahun ini, yaitu “Sinergi Majukan Negeri.” Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan, program ini menjadi wujud komitmen perusahaan […]

  • Sejarah Bisnis Warner Bros yang akan Diakuisisi Netflix

    Sejarah Bisnis Warner Bros yang akan Diakuisisi Netflix

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar akuisisi Warner Bros oleh Netflix menjadi perbincangan. Sebab, akuisisi senilai US$ 72 miliar dan menanggung utang lebih dari US$ 10 miliar ini diyakini bakal mengubah landskap dunia hiburan. Warner Bros memiliki jejak panjang. Didirikan oleh empat bersaudara; Albert, Sam, Harry dan Jack pada 4 April 1923, WB telah menjelma menjadi studio film […]

  • PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik Lewat Program Power Hero

    PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik Lewat Program Power Hero

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo menarik bagi pelanggan rumah tangga lewat program Power Hero, yaitu diskon 50 persen untuk layanan tambah daya listrik. Program ini berlaku hingga 23 November 2025 dan ditujukan untuk mempermudah pelanggan dalam meningkatkan kapasitas daya secara lebih terjangkau. Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa promo […]

expand_less