KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
JAMBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama YCQ selaku eks Menag, dan yang kedua IAA selaku stafsus Menag saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.
KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kasus ini. Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat pencekalan perjalanan ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, pemilik biro perjalanan haji, dan sejumlah asosiasi haji. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta sejumlah lokasi terkait lainnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dianggap melanggar peraturan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar