Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • FIFA Siapkan Opsi Playoff Jika Iran Absen di Piala Dunia 2026

    FIFA Siapkan Opsi Playoff Jika Iran Absen di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – FIFA dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan menggelar playoff tambahan menjelang Piala Dunia 2026. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi jika Timnas Iran memutuskan mundur dari turnamen. Wacana tersebut mencuat di tengah ketidakpastian situasi geopolitik yang melibatkan Iran, khususnya terkait ketegangan dengan Amerika Serikat dan Israel. Dalam skenario yang sedang dipelajari, playoff tambahan kemungkinan akan melibatkan […]

  • Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru Pengganti Iman Rachman

    Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru Pengganti Iman Rachman

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jeffrey Hendrik resmi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menggantikan Iman Rachman yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1). Penunjukan ini dilakukan melalui mekanisme internal dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris BEI. Jeffrey menyampaikan bahwa pengangkatannya sebagai Pjs Dirut BEI diputuskan melalui rapat direksi. Ia memastikan operasional bursa akan […]

  • Lindungi Petani, Izin 190 Kios Pupuk yang Langgar HET Dicabut

    Lindungi Petani, Izin 190 Kios Pupuk yang Langgar HET Dicabut

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen. “Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita […]

  • Minyak Dunia Ambrol! Dari US1 Kini Terseret ke US

    Minyak Dunia Ambrol! Dari US$111 Kini Terseret ke US$92

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia kembali melemah pada perdagangan Jumat pagi (29/5/2026), memperpanjang tren penurunan tajam yang terjadi sepanjang pekan ini. Tekanan jual semakin kuat, menandai perubahan arah signifikan di pasar energi global. Berdasarkan data Refinitiv per pukul 09.35 WIB, harga minyak jenis Brent sebagai acuan global berada di level US$92,74 per barel, turun dari […]

  • Anjlok Beruntun! Harga Perak Antam Susut ke Rp43.200 per Gram

    Anjlok Beruntun! Harga Perak Antam Susut ke Rp43.200 per Gram

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni Antam kembali terpuruk pada perdagangan Kamis (11/6/2026). Logam mulia ini menyusut cukup tajam dan melanjutkan tren pelemahan dalam dua hari terakhir. Merujuk data dari laman Logam Mulia, hari ini harga perak Antam turun sebesar Rp850 ke level Rp43.200 per gram. Penurunan ini memperdalam koreksi yang sudah terjadi sebelumnya. Sehari sebelumnya, […]

  • Desain Imut! Changan Lumin Siap Meluncur di Indonesia

    Desain Imut! Changan Lumin Siap Meluncur di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar mobil listrik di Indonesia semakin semarak. Pabrikan otomotif asal Tiongkok, Changan Automobile resmi memasuki pasar Indonesia. Rencananya ditandai dengan peluncuran dua mobil listrik terbaru di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025, yang digelar di ICE BSD City, Tangerang, pada 21–30 November 2025. Kehadiran Changan menjadi babak baru bagi industri otomotif nasional […]

expand_less