Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampu Sein Mobil Mati Segera Perbaiki, Bagaimana Mengetahuinya?

    Lampu Sein Mobil Mati Segera Perbaiki, Bagaimana Mengetahuinya?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Peran lampu sein pada mobil cukup penting, yakni untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain ketika di jalan. Dengan demikian, komunikasi antar pengendara dapat tercipta, sehingga lalu lintas bisa lebih kondusif. Maka dari itu, ketika lampu sein mati, pengemudi wajib segera memperbaikinya demi keselamatan bersama. Selain membahayakan, lampu sein mati juga bisa kena tilang […]

  • Prabowo Tinjau Banjir di Medan dan Aceh

    Prabowo Tinjau Banjir di Medan dan Aceh

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perkembangan terbaru penanganan banjir yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Usai meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak pada Senin (1/12/2025), Prabowo memastikan bahwa kondisi di lapangan mulai membaik dan penanganan darurat tetap berada dalam koridor yang memadai. “Kita monitor terus, saya kira kondisi membaik jadi saya kira kondisi […]

  • ESDM Ungkap Alasan RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit

    ESDM Ungkap Alasan RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa sambil menunggu proses persetujuan rampung, pemerintah telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar operasional sementara bagi […]

  • Migas

    Blok Migas di Muara Tembesi Dilelang, Potensinya Paling Kecil

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Satu dari 9 blok migas atau wilayah kerja (WK) yang dilelang pemerintah adalah WK Muara Tembesi. Dari 9 WK itu, potensi minyak di WK Muara Tembesi yang terkecil. Untuk diketahui, Jumat (24/10) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan perusahaan migas asal Inggris, […]

  • Digaji Rp65 Ribu per Hari, Petugas Kebersihan Jambi Nilai Slogan Kota Bahagia Hanya Retorika

    Digaji Rp65 Ribu per Hari, Petugas Kebersihan Jambi Nilai Slogan Kota Bahagia Hanya Retorika

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aksi mogok kerja yang dilakukan petugas kebersihan Kota Jambi berdampak langsung pada kondisi lingkungan. Tumpukan sampah terlihat di sejumlah jalan protokol hingga lorong-lorong permukiman warga, menimbulkan aroma busuk yang menyengat dan dikeluhkan masyarakat. Aksi mogok tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kesejahteraan. Para petugas kebersihan menilai upah yang mereka terima selama ini jauh dari […]

  • BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Sawit Sumbermas Rp 5,2 Triliun untuk Perkuat Industri Sawit Nasional

    BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Sawit Sumbermas Rp 5,2 Triliun untuk Perkuat Industri Sawit Nasional

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi memfasilitasi sindikasi pembiayaan senilai Rp 5,2 triliun kepada PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Dalam skema ini, BRI berperan sebagai Original Mandated Lead Arranger & Bookrunner sekaligus Facility Agent, menegaskan kapasitasnya dalam memimpin pembiayaan berskala besar di sektor agribisnis. Wakil Direktur Utama BRI, Agus […]

expand_less