Rabu, 22 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Pasar Kasang Jambi Stabil, Ayam Broiler dan Cabai Rawit Hijau Naik per 9 Juni 2026

    Harga Sembako di Pasar Kasang Jambi Stabil, Ayam Broiler dan Cabai Rawit Hijau Naik per 9 Juni 2026

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, pada Selasa (9/6/2026) terpantau relatif stabil. Meski demikian, sejumlah komoditas menunjukkan kenaikan dan penurunan harga yang perlu menjadi perhatian. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi mencatat, harga beras di pasar ini cenderung seragam. Beras Naruto, Anggur, Belido, hingga King dijual di kisaran Rp16.000 […]

  • Banjir Bandang Sitaro Sulut, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

    Banjir Bandang Sitaro Sulut, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul banjir bandang yang melanda wilayah tersebut sejak awal pekan ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026. Penetapan status ini tertuang dalam […]

  • Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

    Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan kenaikan pada Rabu (12/11/22025). Harga emas Antam naik sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.367.000 per gram. Sementara harga emas Antam paling murah kini dibanderol Rp1,23 juta. Sedangkan yang paling mahal dijual seharga Rp2,30 miliar. Adanya kenaikan tersebut membuat harga beli kembali atau buyback […]

  • Salim Media Indonesia Gelar Bincang Penulis Novel Bengawan Kekasih di Paviliun JBC

    Salim Media Indonesia Gelar Bincang Penulis Novel Bengawan Kekasih di Paviliun JBC

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Salim Media Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dengan menggelar kegiatan Bincang Penulis bersama Meiliana K. Tansri, penulis novel Bengawan Kekasih. Acara yang berlangsung di Paviliun JBC pada Sabtu (31/01/2026) ini menarik perhatian banyak kalangan. Bukan sekadar bedah buku biasa, pertemuan ini menjadi ruang dengar, refleksi, serta diskusi mendalam mengenai kisah nyata […]

  • Anak Usaha Chandra Daya Investasi (CDIA) Beli Tanah Rp 240 Miliar di Cilegon untuk Ekspansi Gudang

    Anak Usaha Chandra Daya Investasi (CDIA) Beli Tanah Rp 240 Miliar di Cilegon untuk Ekspansi Gudang

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Chandra Warehouse Cilegon (CWC), telah melakukan pembelian lahan senilai Rp 240 miliar di Kawasan Industri Krakatau I, Cilegon, Banten, untuk mendukung ekspansi bisnis pergudangan. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa pembelian tanah tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2025 […]

  • Rampung Dalam 3 Bulan, Danantara Bangun 15.000 Huntara Korban Bencana Sumatra

    Rampung Dalam 3 Bulan, Danantara Bangun 15.000 Huntara Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bergerak dalam menangani pemulihan pasca-bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra hingga Aceh. Danantara menargetkan, pembangunan sebanyak 15.000 unit Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak dalam waktu singkat. CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa progres awal pembangunan hunian tersebut menunjukkan tren positif. Bahkan, dalam […]

expand_less