Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas 8,5 Km Tutup Akses Jembatan Gladak Perak

    Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas 8,5 Km Tutup Akses Jembatan Gladak Perak

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gunung Semeru kembali erupsi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, memicu luncuran awan panas sejauh 8,5 kilometer dari puncak. BPBD Jawa Timur melaporkan bahwa arah luncuran mengarah ke kawasan Jembatan Gladak Perak, Lumajang, yang berada di sisi tenggara Semeru. Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, menyampaikan bahwa akses menuju Jembatan Gladak […]

  • Penandatanganan terkait Participating Interest

    Terkait Hak Partisipasi Migas, PT JII dan PetroChina Teken Perjanjian

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hak Provinsi Jambi berupa Participating Interest (PI) atau hak partisipasi migas 10 persen kian mendekati kenyataan. Keinginan Provinsi Jambi sejak lama ini menujukkan progres positif. Rabu (12/11/2025) pekan lalu BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) resmi mengambil peran strategis di Wilayah Kerja (WK) Jabung melalui alokasi Participating Interest (PI) maksimum 10 persen. Proses […]

  • Kulit Pinang yang Dulu Jadi Sampah Kini Disulap Jadi Briket, Inovasi Mahasiswa KKN di Muaro Jambi

    Kulit Pinang yang Dulu Jadi Sampah Kini Disulap Jadi Briket, Inovasi Mahasiswa KKN di Muaro Jambi

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bertahun-tahun, kulit pinang di Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, hanya dianggap sebagai sampah. Limbah dari perkebunan pinang itu biasanya menumpuk di pekarangan rumah, dibakar, atau dibiarkan membusuk tanpa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Kini, kondisi tersebut mulai berubah. Tumpukan kulit pinang yang selama ini tidak bernilai justru disulap menjadi briket arang, bahan […]

  • Ciri-ciri Asam Lambung Naik dan Cara Mengatasinya

    Ciri-ciri Asam Lambung Naik dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Asam lambung memiliki peran penting dalam proses pencernaan makanan. Namun, produksi asam lambung yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan, terutama jika naik ke kerongkongan. Kondisi ini dikenal sebagai GERD, yaitu gangguan ketika asam lambung kembali naik ke esofagus dan menimbulkan berbagai keluhan. Asam lambung yang naik dapat menimbulkan sejumlah gejala yang cukup mengganggu, antara […]

  • Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

    Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melambung tinggi. Hari ini harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Harga ini menembus rekor terakhir di level Rp2.360.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025). Sementara harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,32 miliar. […]

  • Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP yang Langgar Komitmen, Tak Bisa Kerja di Instansi Pemerintah

    Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP yang Langgar Komitmen, Tak Bisa Kerja di Instansi Pemerintah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima dana publik. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons polemik alumni LPDP yang viral di media sosial. Ia menyayangkan kejadian itu dan memastikan aturan yang berlaku akan ditegakkan […]

expand_less