Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGTC PCR 2025: Bank Nagari Ajak Gen Z Bijak Kelola Keuangan dan Melek Investasi

    BGTC PCR 2025: Bank Nagari Ajak Gen Z Bijak Kelola Keuangan dan Melek Investasi

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Nagari mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk menata kebiasaan finansial dengan bijak sejak dini melalui program Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2025 di Politeknik Caltex Riau (PCR). Menabung sebagai modal awal investasi. Dana yang dikirim orang tua harus dikelola dengan baik untuk menyiapkan modal investasi di masa depan. Perbedaan menabung dan […]

  • Gaikindo Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

    Gaikindo Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memberitahu bahwa tahun depan tidak ada insentif untuk mobil listrik. Meski demikian, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yakin pemerintah memiliki solusi terbaik. Alasan pemerintah tidak lagi memberikan insentif untuk mobil listrik adalah karena saat ini sudah banyak mobil listrik yang dirakit secara lokal. Selain itu, banyak juga mobil listrik yang harganya […]

  • Purbaya Kucurkan Tambahan DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

    Purbaya Kucurkan Tambahan DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menambah dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun pada tahun anggaran 2025. Tambahan anggaran tersebut ditujukan khusus untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Kebijakan itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor […]

  • The Fed Siap Pangkas Suku Bunga Lagi, Tapi Tetap Waspadai Inflasi

    The Fed Siap Pangkas Suku Bunga Lagi, Tapi Tetap Waspadai Inflasi

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed), memberi sinyal siap melanjutkan pemangkasan suku bunga tahun ini. Namun, para pejabat tetap berhati-hati karena tekanan inflasi dinilai masih tinggi dan berpotensi menekan stabilitas ekonomi. Dalam risalah rapat kebijakan Federal Open Market Committee (FOMC) yang digelar pada 16–17 September 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar […]

  • Istana Benarkan Thomas Djiwandono Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur BI

    Istana Benarkan Thomas Djiwandono Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Istana Kepresidenan membenarkan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono masuk dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyusul adanya kekosongan jabatan di jajaran pimpinan bank sentral. Prasetyo menjelaskan, proses pencalonan dilakukan setelah salah satu Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengajukan surat pengunduran diri. Sesuai ketentuan […]

  • Comeback Pedri Warnai Kemenangan Barcelona 3-0 atas Levante

    Comeback Pedri Warnai Kemenangan Barcelona 3-0 atas Levante

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – FC Barcelona meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Levante UD dalam lanjutan La Liga musim 2025/2026. Laga di Camp Nou itu sekaligus menjadi momen comeback bagi Pedri setelah absen cukup lama karena cedera. Gelandang muda tersebut masuk pada menit ke-66 menggantikan Marc Bernal. Meski tampil sebagai pemain pengganti, Pedri dinilai langsung memberi dampak signifikan […]

expand_less