Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

    Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin seluas 1,72 hektare di wilayah perairan Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak […]

  • Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp286 Triliun, Mayoritas Sektor Produksi

    Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp286 Triliun, Mayoritas Sektor Produksi

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp238,7 triliun per 15 November 2025. Realisasi tersebut sudah 83% dari target penyaluran KUR tahun 2025 yang sebesar Rp286 triliun. Mayoritas penerima KUR berasal dari sektor produksi. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menargetkan 60% penyaluran KUR disalurkan untuk sektor […]

  • Istana Pastikan Stok BBM Aman Meski 2 Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

    Istana Pastikan Stok BBM Aman Meski 2 Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) nasional tetap aman meski dua kapal tanker milik Pertamina tertahan di Selat Hormuz. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kondisi tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan energi dalam negeri. Ia meminta publik tidak mengaitkan situasi tersebut dengan potensi krisis pasokan. “Jangan dikaitkan […]

  • Pemerintah Siap Tambah Dana BNPB untuk Tanggulangi Banjir Sumatra, Purbaya Pastikan Anggaran Cukup

    Pemerintah Siap Tambah Dana BNPB untuk Tanggulangi Banjir Sumatra, Purbaya Pastikan Anggaran Cukup

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. DSP digunakan untuk kebutuhan darurat seperti evakuasi, logistik, pengungsian, hingga layanan kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi […]

  • 15 Ide Usaha Kreatif untuk Gen Z di 2025, Modal Minim tapi Untung Maksimal

    15 Ide Usaha Kreatif untuk Gen Z di 2025, Modal Minim tapi Untung Maksimal

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, Generasi Z tidak lagi sekadar menjadi pengguna tren, tetapi justru menjadi pencipta peluang bisnis yang cuan besar. Tahun 2025 disebut-sebut sebagai masa keemasan bagi anak muda kreatif yang ingin memulai usaha dengan modal minim namun berpotensi meraih keuntungan maksimal. Generasi Z dikenal adaptif, tech-savvy, dan punya keberanian […]

  • Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah Nasional

    Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah Nasional

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa empat visi utama Presiden Prabowo Subianto seluruhnya bertumpu pada pemanfaatan tanah dan tata ruang yang berkeadilan. Empat visi besar tersebut mencakup ketahanan pangan, kemandirian energi, industrialisasi nasional, dan penyediaan perumahan rakyat yang terjangkau. Menurut Nusron, keempat visi ini saling berkaitan […]

expand_less