Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Dalam upaya membantu masyarakat memiliki rumah pertama dan meringankan beban pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025. Aturan ini memberikan pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong kepemilikan rumah di Ibu Kota.
Melalui Kepgub tersebut, pengurangan BPHTB diberikan untuk berbagai kategori, mulai dari individu berpenghasilan tetap hingga lembaga sosial dan pendidikan. Salah satunya, wajib pajak pribadi ber-KTP DKI Jakarta yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan pertama kali membeli rumah tapak atau unit rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.
Selain itu, pengurangan juga berlaku bagi veteran, pensiunan PNS/TNI/Polri, hingga penerima rumah dinas dari pemerintah. Bahkan warga yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah, warisan, atau program nasional pendaftaran tanah juga bisa menikmati keringanan ini.
Besaran pengurangan BPHTB dibagi dalam tiga kelompok:
- Kelompok a–d: pengurangan 75% dari BPHTB terutang.
- Kelompok e–r: pengurangan 50%.
- Kelompok s: pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.
Dengan kebijakan ini, jumlah pajak yang harus dibayar warga akan jauh lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya, sehingga semakin banyak masyarakat berpeluang memiliki rumah di Jakarta.
- Penulis: syaiful amri
Saat ini belum ada komentar