Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan tersebut, bandara tidak dapat lagi melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Regulasi ini diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Aturan baru ini sekaligus mencabut KM 38 Tahun 2025, yang sebelumnya mengizinkan tiga bandara khusus melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).
Dalam beleid terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap memperoleh izin tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi berstatus sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian tertulis dalam Diktum Pertama KM 55/2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional di bandara khusus hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta angkutan penumpang dan kargo yang menunjang kegiatan usaha pokok.

Selain itu, penerbangan langsung baru dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Jangka waktu penggunaan penerbangan langsung tersebut dibatasi hingga 8 Agustus 2026. Setelah masa itu berakhir, operator bandara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum apabila masih memerlukan penerbangan internasional.
Sebelumnya, aktivitas Bandara IMIP menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya petugas keamanan dan pengawasan negara dalam operasionalnya. Situasi tersebut mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kawasan IMIP pada 20 November 2025 dalam rangka Latihan Komando Gabungan TNI.
Dalam kunjungannya, Sjafrie menegaskan perlunya penegakan regulasi di kawasan strategis tersebut.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujarnya.
Dengan keputusan terbaru, pemerintah memastikan pengawasan lebih ketat terhadap operasional bandara khusus, terutama yang berada dalam kawasan industri tertutup.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar