Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau
- account_circle say say
- calendar_month 21 menit yang lalu
- comment 0 komentar

KARHUTLA
JAMBISNIS.COM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi wilayah Pulau Sumatera pada awal 2026. Aparat kepolisian dari Polda Jambi dan Polda Riau bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan.
Sepanjang periode awal tahun ini, Polda Riau telah mengamankan 17 tersangka kasus karhutla. Sementara itu, di wilayah Provinsi Jambi, aparat kepolisian menangkap empat tersangka dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Kepala Biro Operasi Polda Riau, Ino Harianto, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Siapapun yang melakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan karhutla, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang tersangka diduga membakar hingga 500 hektar lahan gambut di Desa Gambut Mutiara.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menyebut pelaku menggunakan metode lama dengan mengumpulkan vegetasi lalu membakarnya secara bertahap untuk membuka lahan perkebunan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” kata dia.
Di Jambi, empat tersangka berinisial AN, AP, WA, dan SA diamankan dari tiga kabupaten berbeda sepanjang 23 hingga 31 Maret 2026.
Polisi menegaskan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar masih kerap terjadi karena dianggap lebih murah, meski berdampak besar terhadap lingkungan, khususnya lahan gambut yang rentan terbakar.
Selain penegakan hukum, aparat juga memperketat pemantauan melalui teknologi satelit guna mendeteksi titik panas lebih dini. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran dan kabut asap lintas wilayah.
Para pelaku karhutla terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Pemerintah dan aparat keamanan pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, demi mencegah bencana kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi di wilayah Sumatera.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar