Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025
- comment 0 komentar

ilustrasi ekspor.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor benang kapas, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor. Keputusan ini mencakup 27 nomor HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.
“Industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat impor produk sejenis. Oleh karena itu, perlindungan melalui BMTP sangat diperlukan,” kata Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.
BMTP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025. Tarifnya bertahap:
- Tahun pertama: Rp 7.500 per kg (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026)
- Tahun kedua: Rp 7.388 per kg (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027)
- Tahun ketiga: Rp 7.277 per kg (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028)
Penyelidikan KPPI dilakukan atas permintaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Indikator kerugian meliputi penurunan produksi, volume penjualan domestik, kapasitas terpakai, produktivitas tenaga kerja, dan kerugian finansial. Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan industri benang kapas dalam negeri, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar