Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.267.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kian merosot. Perdagangan hari ini, Rabu (29/10/2025), harga emas Antam turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.267.000 per gram.
Sementara, harga emas kepingan Antam terkecil mencapai Rp1.183.500. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.207.600.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ambles sebanyak Rp 15.000 menjadi Rp 2.132.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.183.500 (Turun Rp 7.500, 0,63%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.267.000 (Turun Rp 15.000, 0,66%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.474.000 (Turun Rp 30.000, 0,67%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.686.000 (Turun Rp 45.000, 0,67%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.110.000 (Turun Rp 75.000, 0,68%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.165.000 (Turun Rp 150.000, 0,68%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 55.287.000 (Turun Rp 375.000, 0,68%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 110.495.000 (Turun Rp 750.000, 0,68%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 220.912.000 (Turun Rp 1.500.000, 0,68%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 552.015.000 (Turun Rp 3.750.000, 0,68%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.103.820.000 (Turun Rp 7.500.000, 0,68%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.207.600.000 (Turun Rp 15.000.000, 0,68%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar