Harga Emas Antam Mandek! Saatnya Beli atau Jual?
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan Rabu (3/6/2026) tidak bergerak naik maupun turun alias stagnan.
Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, emas Antam kini masih di angka Rp2.774.000 per gram. Kondisi ini dinilai menguntungkan bagi masyarakat yang selama ini menunggu harga lebih tenang setelah beberapa waktu terakhir mengalami fluktuasi. Stabilnya harga memberi ruang bagi masyarakat untuk membeli emas tanpa harus khawatir menghadapi lonjakan harga dalam waktu singkat.
Harga emas Antam stagnan akhirnya berdampak pada nilai beli kembali atau buyback hari ini. Harga buyback ikut tak bergerak di angka Rp2.584.000 per gram.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.437.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.774.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.488.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.207.000
– Harga emas 5 gram: Rp13.645.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.235.000
- Harga emas 25 gram: Rp67.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp135.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp271.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp678.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp1.357.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua

