Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Turun Rp40.000

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Turun Rp40.000

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali anjlok pada Jumat (27/3/2026). Penurunannya hari ini sebesar Rp40.000, membuat harga emas Antam menjadi Rp2.810.000 per gram.

Penurunan tersebut menjadikan harga emas Antam lebih rendah dibandingkan dengan harga penutupan sebelumnya yang berada di angka Rp2.850.000 per gram.

Dampak penurunan harga yang terjadi tersebut membuat harga buyback emas Antam mengalami penyusutan drastis, yakni sebesar Rp76.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam menjadi Rp2.414.000 per gram dari awalnya Rp2.490.000 per gram.

Penting untuk diketahui bahwa harga buyback ini berlaku jika Anda berencana untuk menjual emas, di mana Antam akan membelinya pada harga Rp2.414.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.455.000
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.810.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.560.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.315.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.825.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.595.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp68.862.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp137.645.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp275.212.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp687.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.375.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.750.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

 

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Respons Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal!

    Purbaya Respons Mundurnya Dirut BEI: Kesalahannya Fatal!

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara tentang pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman. Ia mengatakan langkah Iman Rachman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di pasar modal dalam beberapa hari terakhir. “Saya pikir ini positif sebagai bentuk tanggung jawab dia terhadap masalah yang terjadi di bursa […]

  • BSI Resmi Kantongi Izin Simpanan Emas

    BSI Resmi Kantongi Izin Simpanan Emas

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas. Dengan izin tersebut maka BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Izin sebagai Bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025. Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank […]

  • Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal Usai Banjir

    Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal Usai Banjir

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan seluruh layanan kereta api di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah kembali beroperasi secara normal setelah sempat terdampak banjir dan cuaca ekstrem pada akhir November 2025. Sejumlah jalur yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah dinyatakan aman dan dapat digunakan kembali untuk perjalanan penumpang maupun angkutan barang. Jalur […]

  • Kemenkeu Tegur Pemda, Dana APBD Mengendap Rp218 Triliun hingga Akhir 2025

    Kemenkeu Tegur Pemda, Dana APBD Mengendap Rp218 Triliun hingga Akhir 2025

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegur pemerintah daerah (Pemda) karena realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tergolong rendah hingga menjelang akhir tahun 2025. Akibatnya, dana daerah yang mengendap di perbankan masih mencapai Rp 218,2 triliun per akhir November 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, rendahnya penyerapan belanja daerah berpotensi menghambat manfaat […]

  • Salurkan 142.743 Unit Rumah KPR, BTN Kuasai 81,8% FLPP Nasional

    Salurkan 142.743 Unit Rumah KPR, BTN Kuasai 81,8% FLPP Nasional

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah menyalurkan 142.743 unit KPR Sejahtera FLPP atau setara 81,8% dari total nasional sebanyak 188.434 unit. Capaian tersebut membuktikan peran strategis BTN dalam menopang program pemerintah di sektor perumahan rakyat. Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar mengatakan keberhasilan program KPR subsidi tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah. […]

  • Dibuka Pagi Ini Rupiah Menguat ke Level Rp16.737 per Dolar AS

    Dibuka Pagi Ini Rupiah Menguat ke Level Rp16.737 per Dolar AS

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menunjukkan perbaikan. Rupiah dibuka pada perdagangan Rabu (31/12/2025) menguat sebesar 34 poin atau sekitar 0,20 persen dibandingkan posisi sebelumnya. Rupiah kini diposisi Rp16.737 per dolar AS. Terhadap penguatan tersebut rupiah menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia. Disusul yuan China berada satu level di […]

expand_less