Emas Antam Naik Rp.30.000, Rekor Rp 2,9 Juta per Gram
- account_circle -
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar

REKOR: Harga emas PT Antam kembali menjebol rekor tertinggi. Hari ini emas Antam melonjak sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas PT Antam kembali menjebol rekor tertinggi. Hari ini emas Antam melonjak sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.
Kenaikan tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam sebelumnya.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Senin (26/1/2026) juga melesat Rp 28.000 ke level Rp 2.750.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.508.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.917.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.774.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 8.636.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 14.360.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 28.665.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 71.537.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 142.995.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 285.912.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 714.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.428.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.857.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua
- Sumber: Investor

Saat ini belum ada komentar