Emas Antam Meroket Rp50.000, Per Gramnya Rp3,135 Juta
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas produksi Antam kembali meroket pada perdagangan Senin (2/3/2026), menjadi Rp3.135.000 per gram. (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali meroket pada perdagangan Senin (2/3/2026). Dari semula Rp3.085.000, kini menjadi Rp3.135.000 per gram.
Mengutip laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp50.000. Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sekitar 26 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram.
Sedangkan untuk harga buyback emas Antam hari ini juga ikut naik. Harga buyback emas Antam bertambah Rp 50.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.914.000.
Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.914.000 gram.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.617.500.
- Harga emas 1 gram: Rp3.135.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.210.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.290.000.
– Harga emas 5 gram: Rp15.450.000.
- Harga emas 10 gram: Rp30.845.000.
- Harga emas 25 gram: Rp76.987.000.
- Harga emas 50 gram: Rp153.895.000.
- Harga emas 100 gram: Rp307.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp769.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.537.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar