Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Emas Antam Meroket Rp50.000, Per Gramnya Rp3,135 Juta

Emas Antam Meroket Rp50.000, Per Gramnya Rp3,135 Juta

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali meroket pada perdagangan Senin (2/3/2026). Dari semula Rp3.085.000, kini menjadi Rp3.135.000 per gram.‎

Mengutip laman logammulia.com, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan Rp50.000. Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sekitar 26 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram.

Sedangkan untuk harga buyback emas Antam hari ini juga ikut naik. Harga buyback emas Antam bertambah Rp 50.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.914.000.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.914.000 gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.617.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.135.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.210.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.290.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.450.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.845.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp76.987.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp153.895.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp307.712.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp769.015.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.537.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ke-3 Longsor Cisarua, 2.129 Personel Dikerahkan Cari 80-an Korban Hilang

    Hari Ke-3 Longsor Cisarua, 2.129 Personel Dikerahkan Cari 80-an Korban Hilang

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memasuki hari ketiga operasi pencarian korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Tim SAR Gabungan mengerahkan 2.129 personel untuk mencari sekitar 80-an korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang. Operasi pencarian difokuskan pada dua sektor utama, yakni sektor A di bagian timur dan sektor B di bagian […]

  • Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi Stabil, Cabai Rawit Merah Turun

    Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi Stabil, Cabai Rawit Merah Turun

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, terpantau stabil pada Rabu, 3 Desember 2025. Hampir seluruh komoditas tidak mengalami perubahan harga, berdasarkan data resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Satu-satunya komoditas yang mengalami perubahan adalah cabai rawit merah, yang tercatat turun 29,17% menjadi Rp85.000 per kilogram. Untuk komoditas lain, […]

  • OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. “Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 […]

  • Kompak Anjlok! Emas Galeri24 Merosot Rp28.000, UBS Turun Rp17.000

    Kompak Anjlok! Emas Galeri24 Merosot Rp28.000, UBS Turun Rp17.000

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas buatan UBS dan Galeri24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis, (26/2/2026). Koreksi harga emas dari dua produk logam mulia itu di kisaran Rp17.000 dan Rp28.000. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas UBS kini di angka Rp3.082.000 per gram usai turun Rp17.000 dari perdagangan kemarin di Rp3.099.000. Sementara itu, Galeri24 […]

  • Drag Race Penuh Gengsi, Chevrolet Corvette ZR1 Kalahkan Ferrari 296 GTB

    Drag Race Penuh Gengsi, Chevrolet Corvette ZR1 Kalahkan Ferrari 296 GTB

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Duel dua supercar papan atas kembali memanaskan dunia otomotif. Dalam sebuah balapan drag race, Chevrolet Corvette ZR1 sukses mengungguli Ferrari 296 GTB, hasil yang langsung menyita perhatian para pecinta mobil performa tinggi. Pertarungan ini mempertemukan dua filosofi berbeda dari Amerika Serikat dan Italia. Corvette ZR1 hadir dengan pendekatan klasik berupa mesin V8 supercharged […]

  • Lonjakkan Harga 824%, BEI Suspensi Perdagangan Saham INET untuk Cooling Down

    Lonjakkan Harga 824%, BEI Suspensi Perdagangan Saham INET untuk Cooling Down

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menyusul lonjakan harga yang sangat tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Suspensi ini mulai berlaku pada sesi I perdagangan Selasa (25/11/2025), sebagaimana mengacu pada Pengumuman Bursa Peng-SPT-00366/BEI.WAS/11-2025. Langkah penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme cooling down untuk […]

expand_less