Dirut dan Komisaris Utama Narada AM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Goreng Saham
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar

ILUSTRASI /FOTO
JAMBISNIS.COM – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi pasar modal atau praktik goreng saham. Kasus ini terkait dugaan insider trading dan perdagangan semu yang menciptakan distorsi harga saham.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan indikasi penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Pola transaksi tersebut, kata Ade, diduga membentuk gambaran semu pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan.
“Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand atau permintaan semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi serta meminta keterangan dari ahli pasar modal. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Diketahui, jabatan Komisaris Utama Narada saat ini dipegang oleh Made Adi Wibawa, sedangkan posisi Direktur Utama dijabat oleh Dimay Vito.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah subrekening efek dengan nilai total sekitar Rp 207 miliar per Oktober 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset dan meminimalkan potensi kerugian investor.
Bareskrim menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pasar tersebut.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar