Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Depo Sampah Dipertanyakan, Apa Saja Syarat Penggunaannya Menurut Aturan?
- account_circle say say
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Rencana Pemerintah Kota Jambi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar untuk pembangunan depo sampah dan mendukung sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Polemik tidak hanya menyangkut efektivitas kebijakan pengelolaan sampah, tetapi juga menyasar aspek legalitas penggunaan anggaran.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pembangunan depo sampah memenuhi kriteria penggunaan dana BTT yang pada dasarnya disediakan untuk membiayai keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Belanja Tidak Terduga merupakan pos anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak biasa dan tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan dana BTT pada umumnya diperuntukkan bagi penanganan bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, keadaan darurat, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta pengeluaran mendesak yang apabila tidak segera ditangani dapat mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan dapat dibiayai melalui dana BTT.
- Pertama, kebutuhan tersebut tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun sehingga belum memiliki alokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD).
- Kedua, kebutuhan itu harus bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda hingga perubahan APBD atau tahun anggaran berikutnya.
- Ketiga, apabila tidak segera dilaksanakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik, keselamatan masyarakat, atau kepentingan umum.
- Keempat, penggunaan dana BTT harus didukung dengan dasar hukum, kajian teknis, serta penetapan kepala daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi berpendapat pembangunan depo sampah merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan dasar di bidang persampahan. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, juga menyatakan DPRD telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh penjelasan bahwa persoalan sampah termasuk kategori pelayanan dasar sehingga dana BTT dapat digunakan untuk pembangunan depo sampah.
BACA JUGA
Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah
Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Sampah Dipersoalkan, Ketua DPRD Kota Jambi: Kemendagri Membolehkan
Meski demikian, penggunaan dana BTT tetap harus diuji berdasarkan unsur “keadaan mendesak” sebagaimana diatur dalam regulasi. Sebab, pembangunan depo sampah merupakan pekerjaan fisik yang lazimnya dapat direncanakan melalui mekanisme penganggaran normal dalam APBD.
Perdebatan semakin menguat karena pembangunan depo sampah disebut muncul setelah Pemerintah Kota Jambi menutup dan membongkar sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah kebutuhan pembangunan depo benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diprediksi atau justru konsekuensi dari kebijakan pemerintah sendiri.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, apabila suatu kebutuhan muncul sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang telah direncanakan sebelumnya, maka aspek urgensi penggunaan dana BTT berpotensi menjadi objek pengawasan, baik oleh DPRD maupun aparat pengawasan internal dan eksternal.
Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum, kajian teknis, dokumen keadaan mendesak, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi penting untuk disampaikan kepada publik. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan dana BTT senilai Rp4,9 miliar tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Berdasarkan regulasi, penggunaan dana BTT tidak otomatis diperbolehkan atau dilarang untuk suatu kegiatan tertentu. Penilaiannya bergantung pada apakah pemerintah daerah dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi unsur keadaan darurat atau kebutuhan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi dan mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan, maka penggunaan dana BTT dapat dibenarkan secara hukum. Sebaliknya, jika unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan dana BTT dapat menjadi objek evaluasi maupun pemeriksaan oleh lembaga pengawas.
- Penulis: say say
