Selasa, 29 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Depo Sampah Dipertanyakan, Apa Saja Syarat Penggunaannya Menurut Aturan?

Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Depo Sampah Dipertanyakan, Apa Saja Syarat Penggunaannya Menurut Aturan?

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Rencana Pemerintah Kota Jambi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar untuk pembangunan depo sampah dan mendukung sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Polemik tidak hanya menyangkut efektivitas kebijakan pengelolaan sampah, tetapi juga menyasar aspek legalitas penggunaan anggaran.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pembangunan depo sampah memenuhi kriteria penggunaan dana BTT yang pada dasarnya disediakan untuk membiayai keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Belanja Tidak Terduga merupakan pos anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak biasa dan tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan dana BTT pada umumnya diperuntukkan bagi penanganan bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, keadaan darurat, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta pengeluaran mendesak yang apabila tidak segera ditangani dapat mengganggu pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan dapat dibiayai melalui dana BTT.

  • Pertama, kebutuhan tersebut tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun sehingga belum memiliki alokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD).
  • Kedua, kebutuhan itu harus bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda hingga perubahan APBD atau tahun anggaran berikutnya.
  • Ketiga, apabila tidak segera dilaksanakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik, keselamatan masyarakat, atau kepentingan umum.
  • Keempat, penggunaan dana BTT harus didukung dengan dasar hukum, kajian teknis, serta penetapan kepala daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi berpendapat pembangunan depo sampah merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan dasar di bidang persampahan. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, juga menyatakan DPRD telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh penjelasan bahwa persoalan sampah termasuk kategori pelayanan dasar sehingga dana BTT dapat digunakan untuk pembangunan depo sampah.

BACA JUGA

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Sampah Dipersoalkan, Ketua DPRD Kota Jambi: Kemendagri Membolehkan

Meski demikian, penggunaan dana BTT tetap harus diuji berdasarkan unsur “keadaan mendesak” sebagaimana diatur dalam regulasi. Sebab, pembangunan depo sampah merupakan pekerjaan fisik yang lazimnya dapat direncanakan melalui mekanisme penganggaran normal dalam APBD.

Perdebatan semakin menguat karena pembangunan depo sampah disebut muncul setelah Pemerintah Kota Jambi menutup dan membongkar sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah kebutuhan pembangunan depo benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diprediksi atau justru konsekuensi dari kebijakan pemerintah sendiri.

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, apabila suatu kebutuhan muncul sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang telah direncanakan sebelumnya, maka aspek urgensi penggunaan dana BTT berpotensi menjadi objek pengawasan, baik oleh DPRD maupun aparat pengawasan internal dan eksternal.

Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum, kajian teknis, dokumen keadaan mendesak, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi penting untuk disampaikan kepada publik. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan dana BTT senilai Rp4,9 miliar tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Catatan redaksi: Berdasarkan regulasi, penggunaan dana BTT tidak otomatis diperbolehkan atau dilarang untuk suatu kegiatan tertentu. Penilaiannya bergantung pada apakah pemerintah daerah dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi unsur keadaan darurat atau kebutuhan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi dan mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan, maka penggunaan dana BTT dapat dibenarkan secara hukum. Sebaliknya, jika unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan dana BTT dapat menjadi objek evaluasi maupun pemeriksaan oleh lembaga pengawas.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Antam Hari Ini Dijual Rp48.050 per Gram

    Harga Perak Antam Hari Ini Dijual Rp48.050 per Gram

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni yang dipasarkan Antam kembali mengalami kenaikan hari ini, Kamis (2/4/2026). Harga perak Antam kini menjadi Rp48.050 per gram. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga perak Antam melonjak Rp500 ke level Rp48.050 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam naik signifikan Rp3.000 ke level Rp47.550 per gram. Antam menawarkan perak […]

  • Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tak Naik

    Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tak Naik

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik datang bagi masyarakat Jambi, khususnya pelanggan PT PLN (Persero). Tarif listrik pada Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik yang berlaku pada bulan ini masih menggunakan tarif yang telah ditetapkan untuk periode Juli-September 2026. Artinya, pelanggan PLN tidak perlu khawatir adanya […]

  • Hubungan Inggris–China, Starmer Tetap Dorong Kerja Sama Ekonomi

    Hubungan Inggris–China, Starmer Tetap Dorong Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan Inggris agar berhati-hati dalam mempererat hubungan bisnis dengan China. Peringatan itu muncul di tengah kunjungan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer ke Beijing, yang justru memuji manfaat ekonomi dari upaya “reset” hubungan Inggris–China. Menanggapi pertanyaan wartawan di Washington terkait langkah Inggris mendekat ke Beijing, Trump menyebut langkah […]

  • Laba BTN Melesat 21,25% per November 2025

    Laba BTN Melesat 21,25% per November 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 2,91 triliun hingga akhir November 2025, melesat 21,25% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 2,4 triliun. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit dan strategi pendanaan yang lebih efisien. Adapun, penyaluran kredit bank bersandi saham BBTN ini sebesar Rp 386,47 triliun […]

  • Pertalite Langka di Kota Jambi, Gangguan Distribusi atau Pengawasan Makin Ketat? Ini Fakta-faktanya

    Pertalite Langka di Kota Jambi, Gangguan Distribusi atau Pengawasan Makin Ketat? Ini Fakta-faktanya

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite mulai dirasakan masyarakat Kota Jambi dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah SPBU di dalam kota dilaporkan kehabisan stok, sehingga pengendara terpaksa membeli Pertamax yang harganya lebih tinggi agar tetap bisa beraktivitas. Pantauan di salah satu SPBU di Jalan Pattimura pada Selasa (21/7/2026) menunjukkan dispenser Pertalite tidak […]

  • Bobibos Diapresiasi, tapi Butuh Uji dan Riset Mendalam Sebelum Jadi BBM Alternatif

    Bobibos Diapresiasi, tapi Butuh Uji dan Riset Mendalam Sebelum Jadi BBM Alternatif

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji coba delapan bulan terhadap bahan bakar alternatif Bobibos dinilai tepat. Uji coba diperlukan untuk memastikan aspek keselamatan, performa mesin, serta standar teknis sebelum Bobibos dapat dipasarkan secara komersial. Pengamat Energi, Syarifuddin Nojeng, menegaskan bahwa sebagai bahan bakar alternatif, Bobibos wajib memenuhi sejumlah parameter […]

expand_less