Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode
Beranda » Regional » Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Depo Sampah Dipertanyakan, Apa Saja Syarat Penggunaannya Menurut Aturan?

Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Depo Sampah Dipertanyakan, Apa Saja Syarat Penggunaannya Menurut Aturan?

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Rencana Pemerintah Kota Jambi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar untuk pembangunan depo sampah dan mendukung sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Polemik tidak hanya menyangkut efektivitas kebijakan pengelolaan sampah, tetapi juga menyasar aspek legalitas penggunaan anggaran.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pembangunan depo sampah memenuhi kriteria penggunaan dana BTT yang pada dasarnya disediakan untuk membiayai keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Belanja Tidak Terduga merupakan pos anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak biasa dan tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan dana BTT pada umumnya diperuntukkan bagi penanganan bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, keadaan darurat, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta pengeluaran mendesak yang apabila tidak segera ditangani dapat mengganggu pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan dapat dibiayai melalui dana BTT.

  • Pertama, kebutuhan tersebut tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun sehingga belum memiliki alokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD).
  • Kedua, kebutuhan itu harus bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda hingga perubahan APBD atau tahun anggaran berikutnya.
  • Ketiga, apabila tidak segera dilaksanakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik, keselamatan masyarakat, atau kepentingan umum.
  • Keempat, penggunaan dana BTT harus didukung dengan dasar hukum, kajian teknis, serta penetapan kepala daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi berpendapat pembangunan depo sampah merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan dasar di bidang persampahan. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, juga menyatakan DPRD telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh penjelasan bahwa persoalan sampah termasuk kategori pelayanan dasar sehingga dana BTT dapat digunakan untuk pembangunan depo sampah.

BACA JUGA

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Pilih Dorong Evaluasi Sistem Sampah

Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Sampah Dipersoalkan, Ketua DPRD Kota Jambi: Kemendagri Membolehkan

Meski demikian, penggunaan dana BTT tetap harus diuji berdasarkan unsur “keadaan mendesak” sebagaimana diatur dalam regulasi. Sebab, pembangunan depo sampah merupakan pekerjaan fisik yang lazimnya dapat direncanakan melalui mekanisme penganggaran normal dalam APBD.

Perdebatan semakin menguat karena pembangunan depo sampah disebut muncul setelah Pemerintah Kota Jambi menutup dan membongkar sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah kebutuhan pembangunan depo benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diprediksi atau justru konsekuensi dari kebijakan pemerintah sendiri.

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, apabila suatu kebutuhan muncul sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang telah direncanakan sebelumnya, maka aspek urgensi penggunaan dana BTT berpotensi menjadi objek pengawasan, baik oleh DPRD maupun aparat pengawasan internal dan eksternal.

Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum, kajian teknis, dokumen keadaan mendesak, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi penting untuk disampaikan kepada publik. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan dana BTT senilai Rp4,9 miliar tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Catatan redaksi: Berdasarkan regulasi, penggunaan dana BTT tidak otomatis diperbolehkan atau dilarang untuk suatu kegiatan tertentu. Penilaiannya bergantung pada apakah pemerintah daerah dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi unsur keadaan darurat atau kebutuhan mendesak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi dan mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan, maka penggunaan dana BTT dapat dibenarkan secara hukum. Sebaliknya, jika unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan dana BTT dapat menjadi objek evaluasi maupun pemeriksaan oleh lembaga pengawas.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketegangan Amerika Serika dan Iran Biang Kerok Kenaikan Harga Minyak Dunia

    Ketegangan Amerika Serika dan Iran Biang Kerok Kenaikan Harga Minyak Dunia

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia kembali melonjak pada Minggu (19/4/2026) di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran. Konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah mendorong kenaikan signifikan pada harga minyak mentah global. Mengutip laporan pasar, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei naik sekitar 7 persen menjadi 89,74 dolar […]

  • Penetapan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Penetapan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penambahan gelar pahlawan nasional akan ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini termasuk pembahasan mengenai salah satu tokoh yang diusulkan, yakni Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. “Nanti, ya, nanti itu [penetapan gelar pahlawan] akan ditentukan oleh Presiden,” ujar Fadli Zon saat ditemui awak […]

  • Banjir Sumut-Sumbar-Aceh Tewaskan 72 Orang, Puluhan Masih Hilang

    Banjir Sumut-Sumbar-Aceh Tewaskan 72 Orang, Puluhan Masih Hilang

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terbaru terkait korban jiwa, warga hilang, serta kondisi penanganan banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi sekaligus: Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh. Data terbaru menunjukkan 72 orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya masih dinyatakan hilang. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, […]

  • Bermasalah? Jeep Tarik 24 Ribu Lebih Wrangler 4xe Plug-in Hybrid

    Bermasalah? Jeep Tarik 24 Ribu Lebih Wrangler 4xe Plug-in Hybrid

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Produsen otomotif asal Amerika Serikat (AS), Jeep harus mengeluarkan kampanye penarikan kembali (recall) untuk kendaraan Wrangler 4xe plug-in hybrid karena dapat mengakibatkan hilangnya daya penggerak dan banyak pemilik mengeluhkan berbagai masalah. Mengutip Antara, CarsCoops pada Jumat mencatat, kejadian ini menimpa sekitar 24.238 unit harus mendatangi bengkel resmi untuk mendapatkan penangan lebih lanjut. Menurut […]

  • Laba Bersih Bank Danamon Indonesia Tembus Rp1,1 Triliun, Kredit dan CASA Tumbuh di Kuartal I-2026

    Laba Bersih Bank Danamon Indonesia Tembus Rp1,1 Triliun, Kredit dan CASA Tumbuh di Kuartal I-2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Danamon Indonesia mencatat kinerja positif pada awal 2026. Laba bersih konsolidasian mencapai Rp 1,1 triliun pada kuartal I-2026, tumbuh 35 persen secara tahunan. Kinerja ini ditopang pertumbuhan kredit, penghimpunan dana, serta perbaikan kualitas aset. Laba operasional bank tercatat sebesar Rp 1,6 triliun, didorong efisiensi biaya kredit yang membaik 13 persen. Direktur Utama […]

  • Emmanuel Macron Serukan Dunia Tak Jadi ‘Kacung’ AS-China

    Emmanuel Macron Serukan Dunia Tak Jadi ‘Kacung’ AS-China

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prancis Emmanuel Macron menyerukan kepada negara-negara di dunia agar tidak menjadi “bawahan” dua kekuatan besar global, yakni Amerika Serikat dan China, di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik internasional. Pernyataan itu disampaikan Macron saat kunjungannya ke Korea Selatan, di tengah konflik yang melibatkan AS, Israel, dan Iran yang belum mereda. “Saya pikir tujuan kita […]

expand_less