BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026
- comment 0 komentar

Pasien Cuci Dara
JAMBISNIS.COM – Pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien cuci darah di berbagai daerah Indonesia terpaksa kehilangan akses pengobatan vital. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dan penyakit katastropik lainnya.
Salah satu korban, Sartini, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, telah menjalani cuci darah sejak April 2025. Namun pada Selasa (3/2/2026), pendaftaran ulang di RSUD Banyumas ditolak karena status BPJS PBI-nya dinonaktifkan. Anak Sartini, Cece Trisna, mengatakan bahwa jarak kantor BPJS yang harus ditempuh sekitar satu jam membuat proses reaktivasi tidak bisa dilakukan segera. Akibatnya, Sartini belum dapat menjalani cuci darah rutin, yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidupnya.
“Kondisi ibu saya sekarang merasakan sesak napas, tidak bisa tidur tiap hari, badan terasa berat, dan nyeri pinggang,” kata Cece. Ia berharap kejadian serupa tidak menimpa pasien lain.
Menurut Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, sejak Senin (2/2/2026), ratusan pasien dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Medan, Sulawesi, hingga Papua, kehilangan akses pengobatan karena BPJS PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
“Kami menerima laporan pasien yang sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan, tetapi dikategorikan mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Tony. Ia menambahkan, banyak pasien yang masuk desil 6–10 ternyata masih kesulitan membiayai hidup, contohnya seorang penjual es yang harus menghentikan pekerjaan untuk menjalani cuci darah.
Setiap sesi cuci darah membutuhkan biaya sekitar Rp1 juta, belum termasuk tenaga dan waktu yang hilang. Tanpa BPJS, banyak pasien miskin memilih tidak menjalani terapi, padahal cuci darah adalah terapi penunjang hidup yang tidak bisa ditunda.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Iqbal Mochtar, menjelaskan bahwa menunda cuci darah berpotensi menimbulkan komplikasi serius. Pasien berisiko mengalami sesak napas, gangguan detak jantung, penumpukan cairan di paru-paru, hingga kematian mendadak.
“Satu sesi cuci darah yang terlewat bisa menyebabkan akumulasi racun uremik yang berbahaya, gangguan elektrolit, dan aritmia jantung fatal,” ujar Iqbal. Ia menegaskan bahwa evaluasi kepesertaan BPJS PBI harus mempertimbangkan kondisi medis pasien dengan penyakit kronis, agar kontinuitas terapi tetap terjamin.
Selain itu, Associate Professor of Public Health Monash University Indonesia, Grace Wangge, menekankan bahwa pasien gagal ginjal yang ginjalnya tidak berfungsi sepenuhnya harus menjalani cuci darah rutin untuk membuang toksin dari tubuh. Tanpa akses BPJS atau biaya pribadi, risiko kematian meningkat signifikan.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, memastikan bahwa pasien penyakit kronis dan ginjal yang membutuhkan cuci darah tetap bisa menerima haknya. Agus menginstruksikan seluruh Dinas Sosial (Dinsos) di daerah untuk mendata kembali penerima manfaat agar peserta BPJS PBI dapat diaktifkan kembali.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menyebut pencabutan peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan verifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk kelompok desil 1–5. Peserta yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menambahkan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan tata kelola pemutihan utang BPJS Kesehatan agar kebijakan berjalan tepat sasaran.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar