Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM — BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan dalam koridor hukum yang tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa penguatan aspek hukum tersebut menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan Program JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Ghufron.

Ghufron menuturkan, capaian tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan. Menurutnya, besarnya cakupan kepesertaan menuntut BPJS Kesehatan untuk terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron dalam rilisnya kepada Jambisnis.com.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum. Tantangan tersebut mencakup risiko perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerugian materiel, risiko reputasi, serta risiko kepatuhan.

“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.

Ahelya menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh manajemen di BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian. Menurutnya, keputusan di BPJS Kesehatan perlu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” kata Ahelya.

Selain itu, Ahelya menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.

“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahelya.

Ahelya menuturkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan dapat dirasakan langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Perkuat Distribusi Beras SPHP ke Wilayah Terpencil Papua Jelang Nataru

    Bulog Perkuat Distribusi Beras SPHP ke Wilayah Terpencil Papua Jelang Nataru

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog memperkuat distribusi beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke sejumlah wilayah yang sulit dijangkau di Papua, mencakup Pegunungan Bintang, Nduga, Yahukimo, dan Intan Jaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari menyampaikan bahwa wilayah […]

  • Emas Antam Hari Ini Meroket Tajam Usai Terjun Bebas

    Emas Antam Hari Ini Meroket Tajam Usai Terjun Bebas

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam meroket tajam pada perdagangan Rabu, (4/2/2026) ini. Harga emas Antam naik Rp 102.000. Mengutip logammulia.com, harga emas Antam hari ini dipatok Rp Rp2.946.000,00 per gram. Sedangkan pada Selasa kemarin, harga emas Antam dibanderol Rp 2.844.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam ikut naik menjadi Rp 86.000. Hari ini […]

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Ia menilai kelalaian tersebut berdampak langsung pada pekerja dan dunia usaha. Menurut Edy, hingga memasuki tenggat penetapan UM sesuai amanat PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan. “Jika regulasinya saja […]

  • Harga Cabai di Pasar Angso Duo Turun, Cabai Merah Kecil Anjlok 20 Persen

    Harga Cabai di Pasar Angso Duo Turun, Cabai Merah Kecil Anjlok 20 Persen

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah komoditas bahan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Senin (12/1/2026). Penurunan harga hanya terjadi pada beberapa jenis cabai, sementara beras, daging, minyak goreng, telur, hingga bawang masih bertahan di level sebelumnya. Berdasarkan data SIHARKO Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar tercatat sebesar […]

  • Ini Mobil Listrik Pertama Ferrari dengan Kecepatan 310 Km/Jam

    Ini Mobil Listrik Pertama Ferrari dengan Kecepatan 310 Km/Jam

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ferrari resmi memperlihatkan detail perdana dari mobil listrik pertamanya yang diberi nama Elettrica. Ini menandai langkah besar pabrikan supercar asal Italia ini menuju era elektrifikasi penuh tanpa meninggalkan karakter khasnya. Dalam perkenalan yang berlangsung di markas besar Ferrari di Maranello, Italia, pabrikan menampilkan sasis, motor listrik, serta paket baterai yang akan digunakan pada […]

  • Harga Emas Antam Anjlok, Kini Dibanderol Rp2.412.000 per Gram

    Harga Emas Antam Anjlok, Kini Dibanderol Rp2.412.000 per Gram

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Setelah beruntun naik, kini harga emas Antam anjlok. Harga emas Antam jatuh sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.412.000 per gram pada hari ini, Rabu (3/12/2025). Harga beli kembali (buyback) emas Antam pun ikut terpangkas menjadi Rp 2.273.000 per gram. Kini harga emas Antam yang termurah dibanderol Rp1.256.000, Sedangkan paling mahal dihargai Rp2,36 miliar. Transaksi harga […]

expand_less