Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Anjlok, Kini Dibanderol Rp2.412.000 per Gram

Harga Emas Antam Anjlok, Kini Dibanderol Rp2.412.000 per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Setelah beruntun naik, kini harga emas Antam anjlok. Harga emas Antam jatuh sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.412.000 per gram pada hari ini, Rabu (3/12/2025).

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pun ikut terpangkas menjadi Rp 2.273.000 per gram. Kini harga emas Antam yang termurah dibanderol Rp1.256.000, Sedangkan paling mahal dihargai Rp2,36 miliar.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.256.000 (Turun Rp 6.500)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.412.000 (Turun Rp 13.000)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.764.000 (Turun Rp 26.000)

– Emas Antam 3 gram: Rp 7.121.000 (Turun Rp 39.000)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.835.000 (Turun Rp 65.000)

– Emas Antam 10 gram: Rp 23.615.000 (Turun Rp 130.000)

– Emas Antam 25 gram: Rp 58.912.000 (Turun Rp 325.000)

– Emas Antam 50 gram: Rp 117.745.000 (Turun Rp 650.000)

– Emas Antam 100 gram: Rp 235.412.000 (Turun Rp 1.300.000)

– Emas Antam 250 gram: Rp 588.265.000 (Turun Rp 3.250.000)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.176.320.000 (Turun Rp 6.500.000)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.362.600.000 (Turun Rp 3.000.000)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Kapal Tanker Tembus Blokade Selat Hormuz, Sebagian Bawa Minyak ke Asia Tenggara

    8 Kapal Tanker Tembus Blokade Selat Hormuz, Sebagian Bawa Minyak ke Asia Tenggara

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebanyak delapan kapal tanker dilaporkan berhasil melintasi Selat Hormuz meski kawasan tersebut sempat diblokade akibat meningkatnya konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Laporan media internasional menyebutkan empat kapal tanker, dua kapal pengangkut, serta dua kapal lainnya berhasil melewati jalur strategis tersebut dalam satu hari. Jumlah sebenarnya diduga lebih banyak karena sejumlah kapal […]

  • Geely Gaspol! Galaxy Starship 7 EV Meluncur, Sekali Cas Tembus 605 Km

    Geely Gaspol! Galaxy Starship 7 EV Meluncur, Sekali Cas Tembus 605 Km

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Produsen otomotif asal China, Geely, kembali bikin gebrakan di pasar kendaraan listrik. Mereka resmi meluncurkan SUV listrik terbaru, Geely Galaxy Starship 7 EV, dengan kemampuan jelajah hingga 605 kilometer dalam sekali pengisian daya. Mengutip laporan CarNewsChina pada Rabu (29/4), mobil ini hadir dalam dua varian jarak tempuh, yakni 525 km dan 605 km […]

  • Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Satukan Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir dan Sengketa Tanah

    Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Satukan Aturan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir dan Sengketa Tanah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan tentang sempadan sungai agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan persoalan hukum di lapangan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, langkah ini diambil menyusul banyaknya bangunan berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau yang […]

  • Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas basis pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data keuangan yang dikelola penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk e-wallet hingga aset kripto. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan PJP baik bank maupun lembaga nonbank sebagai Lembaga […]

  • Target Ambisius Bahlil: Program B50 dan RDMP Balikpapan Diyakini Hentikan Impor Solar pada 2026

    Target Ambisius Bahlil: Program B50 dan RDMP Balikpapan Diyakini Hentikan Impor Solar pada 2026

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah optimistis Indonesia dapat menghentikan impor solar sepenuhnya pada 2026 seiring keberhasilan program mandatori biodiesel dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Keyakinan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pemaparan capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025. Bahlil menyebut, penerapan biodiesel B40 yang telah berjalan serta rencana uji coba […]

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menetapkan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Namun, kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan buruh karena dinilai belum menjamin kebutuhan hidup layak (KHL). Kelompok buruh menilai formula kenaikan upah minimum 2026 yang menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi […]

expand_less