Berantas Ekonomi Bawah Tanah, Bea Cukai dan Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
- account_circle say say
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk. Foto Bea Cukai.
JAMBISNIS.COM – Aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal mewah di kawasan Teluk Jakarta. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) yang dinilai merugikan negara.
Penyegelan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif terhadap kepemilikan dan penggunaan kapal mewah yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan maupun kepabeanan. Aparat menemukan indikasi adanya pelanggaran administrasi hingga potensi penghindaran pajak dalam operasional kapal-kapal tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan perdagangan. Ia menegaskan bahwa seluruh aset, termasuk kapal mewah, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Tidak boleh ada aktivitas ekonomi yang berada di luar sistem resmi. Semua pihak harus patuh terhadap aturan perpajakan dan kepabeanan,” ujar pejabat terkait dalam keterangan resminya.
Menurutnya, praktik underground economy seringkali memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Oleh karena itu, sinergi antara Bea Cukai dan otoritas pajak menjadi kunci dalam menutup ruang bagi pelanggaran tersebut.
Selain itu, penyegelan kapal mewah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dari kalangan pemilik aset bernilai tinggi. Pemerintah menilai bahwa transparansi kepemilikan aset harus sejalan dengan pelaporan pajak yang benar.
Pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi menghindari kewajiban pajak. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan data lintas instansi serta peningkatan koordinasi antar lembaga.
- Penulis: say say

Saat ini belum ada komentar