Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Jambi Kedepankan Deteksi Dini

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Jambi Kedepankan Deteksi Dini

  • account_circle -
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Aktivitas keuangan ilegal semisal investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga praktik pencucian uang jadi perhatian OJK. Untuk itulah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026, pada Senin, 2 Februari lalu.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya dalam rilisnya kepada Jambisnis.com menyampaikan Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak negatif yang meluas di kalangan masyarakat Jambi.

“Aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi biasa, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara masif dan luas,” ujarnya.

Untuk diketahui ada beberapa modus entitas diduga ilegal yang dibahas dalam rapat kerja satgas. Modus tersebut antara lain, penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat; pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang; pemberian pinjaman online.

Rapat kerja ini fokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam.

OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman maupun penghapusan utang. Masyarakat Jambi dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan atau akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

  • Penulis: -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Petani, Izin 190 Kios Pupuk yang Langgar HET Dicabut

    Lindungi Petani, Izin 190 Kios Pupuk yang Langgar HET Dicabut

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen. “Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita […]

  • BPS Catat Ketimpangan Pengeluaran di Jambi Menurun, Gini Ratio September 2025 Jadi 0,291

    BPS Catat Ketimpangan Pengeluaran di Jambi Menurun, Gini Ratio September 2025 Jadi 0,291

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk di Provinsi Jambi menunjukkan perbaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat gini ratio September 2025 sebesar 0,291, turun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,301 dan September 2024 yang mencapai 0,315. Penurunan gini ratio tersebut mengindikasikan distribusi pengeluaran penduduk Jambi yang semakin merata. BPS menyebutkan, tren penurunan ini menjadi […]

  • Bank Mandiri Salurkan BLTS Kesra Rp3,22 Triliun ke 3,58 Juta Penerima di Seluruh Indonesia

    Bank Mandiri Salurkan BLTS Kesra Rp3,22 Triliun ke 3,58 Juta Penerima di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) 2025 dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada sekitar 3,58 juta rekening penerima di berbagai wilayah Indonesia. Penugasan ini diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga […]

  • UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

    UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Gubernur Jambi Al Haris telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497. Berarti UMP Jambi naik Rp236.962 dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.234.535. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani langsung oleh Al Haris pada 19 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP 2026 menjadi […]

  • OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

    OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terpisah untuk memperkuat sinergi dalam menjaga integritas serta keamanan sektor jasa keuangan. PKS antara OJK dan PPATK meliputi penguatan koordinasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana […]

  • Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

    Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas waktu aman konsumsi pada hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan risiko keracunan makanan yang belakangan terjadi di sejumlah daerah. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan setiap kepala SPPG […]

expand_less