Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Jambi Kedepankan Deteksi Dini
- account_circle -
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026, pada Senin, 2 Februari lalu.
JAMBISNIS.COM – Aktivitas keuangan ilegal semisal investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga praktik pencucian uang jadi perhatian OJK. Untuk itulah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026, pada Senin, 2 Februari lalu.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya dalam rilisnya kepada Jambisnis.com menyampaikan Satgas PASTI Daerah Jambi kini mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak negatif yang meluas di kalangan masyarakat Jambi.
“Aktivitas keuangan ilegal saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi biasa, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat berdampak pada kerugian masyarakat secara masif dan luas,” ujarnya.
Untuk diketahui ada beberapa modus entitas diduga ilegal yang dibahas dalam rapat kerja satgas. Modus tersebut antara lain, penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat; pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang; pemberian pinjaman online.
Rapat kerja ini fokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi, sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam.
OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman maupun penghapusan utang. Masyarakat Jambi dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan atau akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Penulis: -


Saat ini belum ada komentar