Ahli Konstruksi Ingatkan Pentingnya SNI dan SLF untuk Semua Gedung
- account_circle -
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Seluruh bangunan gedung harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Layak Fungsi (SLF). Hal ini guna memitasi terjadinya Kebakaran.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Ahli Konstruksi Davy Sukamta menyarankan seluruh bangunan gedung harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Layak Fungsi (SLF). Hal itu salah satunya guna memitigasi terjadinya kebakaran gedung.
“Kita punya SNI 03-1735-2000 yang mengatur akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung,” kata Davy Sukamta dikutip Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Davy menjelaskan, bangunan yang lantainya terletak lebih dari 20 meter di atas permukaan tanah atau di atas permukaan jalur akses bangunan atau besmennya lebih 10 meter di bawah permukaan tanah atau permukaan jalur akses bangunan, harus memiliki saf untuk pemadam kebakaran yang berisi di dalamnya lif untuk pemadam kebakaran.
Sementara jika ingin mengubah gedung atau menambah jumlah lantai, pemilik gedung wajib mengajukan Peraturan Bangunan Gedung (PBG) baru.
“Karena perubahan kategori gedung berubah, harus memenuhi standar baru juga. Misal dulu di bawah 20 meter, kalau nambah jadi di atas 20 meter harus ada saf kebakaran dan struktur serta pondasi harus dikaji ulang,” kata mantan Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) ini.
Sementara untuk SLF bangunan gedung juga harus diperbarui per 5 tahun.(*)
- Penulis: -
- Sumber: Kompas

Saat ini belum ada komentar