Pemprov DKI Lanjutkan Bebas Pajak dan Ganjil Genap Mobil Listrik
- account_circle say say
- calendar_month 8 jam yang lalu

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta. Pemprov DKI mempertahankan insentif pajak dan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. (Foto: ANTARA/Alif Bintang)
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif fiskal kendaraan listrik.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut dia, insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung pengembangan ekosistem energi bersih, tetapi juga untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.
Selain insentif pajak, pemerintah provinsi juga mempertahankan kebijakan pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mendorong mobilitas perkotaan yang berkelanjutan.
“Kendaraan listrik tetap bebas melintas di kawasan ganjil genap sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan emisi,” ujar Syafrin.
Ia menilai pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam kerangka besar sistem transportasi perkotaan. Karena itu, kebijakan tersebut harus diiringi dengan penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.
- Penulis: say say


