OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Fokus Mitigasi Risiko Reputasi
- account_circle say say
- calendar_month 24 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Aturan Baru OJK: Bank Wajib Kelola Risiko dari Media Sosial
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan panduan penggunaan media sosial bagi industri perbankan guna memperkuat tata kelola digital sekaligus memitigasi risiko reputasi di era komunikasi berbasis platform daring. Panduan bertajuk Banking in Social Media Guideline tersebut diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan bank umum di Jakarta.
Menurut Dian, media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, platform digital juga membuka ruang interaksi yang lebih cepat dan dinamis dengan nasabah.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko baru yang perlu diantisipasi, terutama terkait reputasi. Sentimen negatif yang menyebar cepat di media sosial berpotensi memicu ketidakstabilan jika tidak dikelola secara tepat.
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga pilar utama. Pertama, aspek governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial. Kedua, risk management dengan mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank. Ketiga, compliance and monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, OJK juga mengatur strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen dalam mengantisipasi potensi gejolak di ruang digital.
Langkah ini berkaca pada kasus global seperti runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial dinilai mempercepat terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.
Lebih lanjut, OJK juga mengatur kemitraan bank dengan financial influencer atau finfluencer. Ketentuan tersebut mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar