Emas Antam Ngebut Lagi! Harga Melonjak Rp20 Ribu, Buyback Ikut Terkerek
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan taringnya pada perdagangan Jumat (29/5/2026). Logam mulia ini melesat naik dan makin menggoda para investor.
Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.774.000 per gram. Angka ini naik Rp20.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.754.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut terdongkrak. Harga buyback kini berada di level Rp2.579.000 per gram, mengikuti tren penguatan harga emas di pasar.
Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.437.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.774.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.488.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.207.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.645.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.235.000
- Harga emas 25 gram: Rp67.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp135.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp271.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp678.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.357.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua

