OJK Cabut Izin 6 BPR hingga Maret 2026, Nasabah Diminta Tetap Tenang
- account_circle say say
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Bank Bankrut
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026 hingga Maret. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi serta perlindungan terhadap konsumen di sektor perbankan. Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut enam izin usaha BPR,” ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Pada Maret 2026, OJK mencabut izin dua BPR, yakni PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Menurut OJK, pencabutan izin tersebut dilakukan karena kondisi keuangan dan tingkat kepatuhan bank yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan dampak penutupan bank, OJK memastikan telah berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Koordinasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan dana nasabah. LPS akan melakukan pembayaran klaim simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam memperkuat sistem keuangan nasional.
Selain itu, OJK juga mendorong konsolidasi industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS. Hingga kuartal I 2026, tercatat sebanyak 12 izin penggabungan bank telah diterbitkan.
Kebijakan konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri perbankan agar lebih sehat dan berdaya saing. OJK pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan simpanan ditempatkan pada bank yang terdaftar serta dijamin oleh LPS. Penutupan sejumlah BPR, menurut OJK, merupakan bagian dari langkah penyehatan industri perbankan dan bukan mencerminkan kondisi krisis sektor keuangan.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar