Job Fair Kota Jambi Buka Lowongan Kerja untuk Disabilitas, Pemkot Tekankan Kewajiban Kuota 5 Persen
- account_circle Fitri Amalia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kota Jambi menghadirkan wajah baru dalam bursa kerja 2026. Pemerintah kota membuka peluang kerja khusus bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen pembangunan inklusif dan implementasi amanat undang-undang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Ada yang berbeda dan menarik perhatian dalam gelaran Job Fair (Bursa Kerja) Kota Jambi yang digelar di Gedung Pemancar Banjuran Budayo. Di samping menyediakan ribuan lowongan umum, Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi kawan-kawan berkebutuhan khusus (disabilitas) agar bisa terserap di dunia kerja profesional.
Langkah ini sejalan dengan rangkaian perayaan HUT Pemerintah Kota Jambi ke-80 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, yang mengusung semangat pembangunan inklusif bagi seluruh warga kota.Dalam bursa kerja kali ini, sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran, telah membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas, khususnya kawan-kawan tunarungu.
Pemerintah juga memastikan bahwa para calon tenaga kerja berkebutuhan khusus ini tidak langsung dilepas begitu saja, melainkan akan diberikan pelatihan khusus terlebih dahulu agar mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja mereka.
Meskipun pada hari pertama antusiasme dari pelamar disabilitas belum terlihat ramai, pemerintah optimistis kuota ini akan mulai terisi seiring dengan penyesuaian formasi dan jenis kebutuhan di lapangan.
“Mereka memang tidak ditempatkan di semua posisi, melainkan di posisi-posisi strategis yang ramah dan dapat beradaptasi dengan kondisi adik-adik kita tersebut,” ujar Wali Kota Jambi saat meninjau langsung stan pameran.Momentum Job Fair ini juga dimanfaatkan Pemerintah Kota Jambi untuk mengingatkan para pelaku usaha mengenai regulasi yang melindungi hak-hak pekerja berkebutuhan khusus.
Sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, sektor swasta memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
Perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk mampu menyerap tenaga kerja dengan kebutuhan khusus minimal sebesar 5 persen dari total keseluruhan karyawan mereka.
“Ini dilindungi oleh undang-undang. Kita ingin memastikan perusahaan-perusahaan di Jambi mematuhi aturan tersebut dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa,” tegas Wali Kota.
- Penulis: Fitri Amalia
- Editor: Syaiful Amri

