Sabtu, 8 Agu 2026
light_mode
Beranda » Regional » Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026

Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026

  • account_circle say say
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di seluruh ruas jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan penghentian sementara tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin bepergian bisa lebih nyaman tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai pengaturan lalu lintas kendaraan barang selama masa mudik Lebaran.

Dalam aturan tersebut, pembatasan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya antara lain:

  • kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih,
  • mobil barang dengan kereta tempelan,
  • kendaraan dengan kereta gandeng,
  • kendaraan pengangkut bahan bangunan,
  • kendaraan pengangkut hasil galian dan hasil tambang, termasuk batu bara.

Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi diminta menghentikan operasional sementara selama periode tersebut.

Sejumlah Angkutan Tetap Diperbolehkan

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Kendaraan yang masih dapat melintas di antaranya:

  • kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM),
  • kendaraan pengangkut hewan ternak,
  • kendaraan pengangkut pupuk,
  • kendaraan pengangkut bantuan bencana alam.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat juga tetap diizinkan melintas dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan.

Pengangkutan tersebut juga wajib dilengkapi dokumen resmi berupa kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan penghentian sementara angkutan batu bara dapat menekan tingkat kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya selama periode mudik Lebaran.

Menurut Al Haris, fokus utama pemerintah adalah memastikan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berlangsung aman dan lancar.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik Hari Raya Idul Fitri ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di perjalanan,” kata dia.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berantas Ekonomi Bawah Tanah, Bea Cukai dan Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

    Berantas Ekonomi Bawah Tanah, Bea Cukai dan Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal mewah di kawasan Teluk Jakarta. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) yang dinilai merugikan negara. Penyegelan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif terhadap kepemilikan dan penggunaan kapal mewah yang […]

  • Harga Sembako Pasar Angso Duo Jambi 6 Maret 2026: Cabe Rawit Merah Naik 20 Persen

    Harga Sembako Pasar Angso Duo Jambi 6 Maret 2026: Cabe Rawit Merah Naik 20 Persen

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sembako di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada 6 Maret 2026 relatif stabil, meski terdapat lonjakan pada cabe rawit merah yang naik hingga 20 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Data yang diperoleh dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi melalui SIHARKO menunjukkan sebagian besar komoditas pokok lainnya tetap stabil. Beberapa komoditas penting yang […]

  • Janice Tjen Masuk Daftar Pemain BNP Paribas Open 2026, Siap Tampil di Indian Wells

    Janice Tjen Masuk Daftar Pemain BNP Paribas Open 2026, Siap Tampil di Indian Wells

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Petenis Indonesia Janice Tjen tercantum dalam daftar pemain yang akan berlaga pada turnamen bergengsi BNP Paribas Open 2026. Berdasarkan daftar resmi WTA, sebanyak 78 petenis masuk dalam daftar tunggal putri turnamen kategori WTA 1000 tersebut. Nama Janice bersanding dengan sejumlah petenis papan atas dunia seperti Aryna Sabalenka, Iga Swiatek, Elena Rybakina, dan Jessica […]

  • Inggris Janjikan Paket Bantuan Sebesar US$ 27 Juta untuk Gaza

    Inggris Janjikan Paket Bantuan Sebesar US$ 27 Juta untuk Gaza

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Inggris janjikan paket bantuan kemanusiaan sebesar US$ 27 juta untuk Gaza. Dana tersebut akan disalurkan melalui UNICEF, Program Pangan Dunia, dan Dewan Pengungsi Norwegia dan dirancang untuk menjangkau mereka yang menghadapi kelaparan, malnutrisi, dan penyakit. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan, paket bantuan senilai 20 juta pound (US$27 juta/ $1 = 0,7486 pound) […]

  • Harga Rusun Subsidi Dikabarkan Naik Tahun 2026, Makin Mahal

    Harga Rusun Subsidi Dikabarkan Naik Tahun 2026, Makin Mahal

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersiap menaikkan harga rumah susun (rusun) subsidi tahun 2026. Saat ini BP Tapera tengah mengkaji kenaikan harga tersebut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan hal itu usai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of […]

  • BPK Temukan Pemborosan Rp 9,9 Triliun di PT Pupuk Indonesia Akibat Pabrik Tua

    BPK Temukan Pemborosan Rp 9,9 Triliun di PT Pupuk Indonesia Akibat Pabrik Tua

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya pemborosan biaya produksi pupuk mencapai Rp 9,9 triliun yang terjadi di tubuh PT Pupuk Indonesia. Temuan tersebut berkaitan dengan operasional pabrik tua yang dinilai tidak efisien. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, BPK menyoroti tingginya konsumsi energi pada pabrik amonia milik perusahaan. Rata-rata konsumsi gas tercatat […]

expand_less