Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026
- account_circle say say
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di seluruh ruas jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di seluruh ruas jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan penghentian sementara tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin bepergian bisa lebih nyaman tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris, Jumat (13/3/2026).
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai pengaturan lalu lintas kendaraan barang selama masa mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut, pembatasan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya antara lain:
- kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih,
- mobil barang dengan kereta tempelan,
- kendaraan dengan kereta gandeng,
- kendaraan pengangkut bahan bangunan,
- kendaraan pengangkut hasil galian dan hasil tambang, termasuk batu bara.
Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi diminta menghentikan operasional sementara selama periode tersebut.
Sejumlah Angkutan Tetap Diperbolehkan
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
Kendaraan yang masih dapat melintas di antaranya:
- kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM),
- kendaraan pengangkut hewan ternak,
- kendaraan pengangkut pupuk,
- kendaraan pengangkut bantuan bencana alam.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat juga tetap diizinkan melintas dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan.
Pengangkutan tersebut juga wajib dilengkapi dokumen resmi berupa kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan penghentian sementara angkutan batu bara dapat menekan tingkat kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
Menurut Al Haris, fokus utama pemerintah adalah memastikan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berlangsung aman dan lancar.
“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik Hari Raya Idul Fitri ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di perjalanan,” kata dia.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar