Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026

Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Mulai 13 Maret 2026

  • account_circle say say
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di seluruh ruas jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan penghentian sementara tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin bepergian bisa lebih nyaman tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai pengaturan lalu lintas kendaraan barang selama masa mudik Lebaran.

Dalam aturan tersebut, pembatasan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya antara lain:

  • kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih,
  • mobil barang dengan kereta tempelan,
  • kendaraan dengan kereta gandeng,
  • kendaraan pengangkut bahan bangunan,
  • kendaraan pengangkut hasil galian dan hasil tambang, termasuk batu bara.

Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi diminta menghentikan operasional sementara selama periode tersebut.

Sejumlah Angkutan Tetap Diperbolehkan

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Kendaraan yang masih dapat melintas di antaranya:

  • kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM),
  • kendaraan pengangkut hewan ternak,
  • kendaraan pengangkut pupuk,
  • kendaraan pengangkut bantuan bencana alam.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat juga tetap diizinkan melintas dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan.

Pengangkutan tersebut juga wajib dilengkapi dokumen resmi berupa kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan penghentian sementara angkutan batu bara dapat menekan tingkat kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya selama periode mudik Lebaran.

Menurut Al Haris, fokus utama pemerintah adalah memastikan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berlangsung aman dan lancar.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik Hari Raya Idul Fitri ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di perjalanan,” kata dia.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit, Diduga Terkait Pajak dan Bea Masuk

    Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit, Diduga Terkait Pajak dan Bea Masuk

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury yang berlokasi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Penyegelan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan administrasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban bea masuk dan perpajakan atas barang impor. Kepala Seksi Intelijen […]

  • Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kebakaran di Solok Sipin

    Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Lokasi Kebakaran di Solok Sipin

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Skip 2, RT 20, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Rabu (4/3/2026). Wali Kota Jambi Maulana turun langsung meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan kepada para korban yang terdampak musibah tersebut. Berdasarkan data […]

  • Buruh Industri Tembakau Dukung  Menkeu Purbaya, Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

    Buruh Industri Tembakau Dukung  Menkeu Purbaya, Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Serikat pekerja sektor industri hasil tembakau (IHT) menyatakan penolakan terhadap wacana penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kelompok buruh menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan industri rokok legal serta mengancam keberlanjutan lapangan kerja. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengungkapkan bahwa penerapan kemasan polos dapat berdampak langsung […]

  • Mengenal 9 Haji, Pengusaha Daerah yang Menggeser Dominasi Konglomerat Indonesia

    Mengenal 9 Haji, Pengusaha Daerah yang Menggeser Dominasi Konglomerat Indonesia

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Munculnya kelompok pengusaha yang dijuluki “9 Haji” menandai perubahan penting dalam peta ekonomi Indonesia. Mereka bukan hanya dikenal sebagai pengusaha sukses, tetapi juga memiliki pengaruh besar di daerah masing-masing, terutama di sektor berbasis sumber daya alam dan industri strategis. Istilah “9 Haji” merujuk pada sejumlah pengusaha Muslim dari berbagai wilayah Indonesia yang berhasil […]

  • Pemkot Jambi Sebar Bantuan Pangan di 11 Kecamatan

    Pemkot Jambi Sebar Bantuan Pangan di 11 Kecamatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • 0Komentar

    Wali Kota Jambi Dr. Maulana memastikan stok kebutuhan pokok aman menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. ​Pemerintah Kota Jambi kini tengah menggencarkan Gerakan Pangan Murah di seluruh wilayah kecamatan. Langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas harga, dan menekan laju inflasi daerah. ​“Kita sekarang sedang melakukan Gerakan Pangan Murah, sudah di 11 kecamatan,” ujar Maulana, usai buka […]

  • Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

    Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematok serapan pagu anggaran tahun anggaran (TA) 2025 mencapai 96 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel mencatat realisasi serapan anggaran kementerian telah mencapai Rp 3,98 triliun atau 75,5 persen dari total pagu TA 2025 sebesar Rp 5,27 triliun per 13 November 2025. “Kita sudah 75,5 […]

expand_less