Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Rp 2.383.000 Per Gram Hari Ini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melambung tinggi. Hari ini harga emas Antam loncat tinggi sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Harga ini menembus rekor terakhir di level Rp2.360.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya, Selasa (14/10/2025).

Sementara harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan paling murah dibanderol Rp1.241.500 berukuran 0,5 gram.

Kenaikan harga jual tersebut berimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam melonjak tajam Rp 23.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu (15/10/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500 (Naik Rp 11.500, 0,93%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000 (Naik Rp 23.000, 0,97%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000 (Naik Rp 58.000, 1,23%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000 (Naik Rp 69.000, 0,98%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000 (Naik Rp 115.000, 0,98%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000 (Naik Rp 230.000, 0,99%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000 (Naik Rp 575.000, 0,99%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000 (Naik Rp 1.150.000, 0,99%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000 (Naik Rp 2.300.000, 0,99%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000 (Naik Rp 5.750.000, 0,99%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000 (Naik Rp 11.500.000, 0,99%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.323.600.000 (Naik Rp 23.000.000, 0,99%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebulan Menjabat, Menkeu Purbaya Hadapi Banyak Tantangan tapi Yakin Kondisi Terkendali

    Sebulan Menjabat, Menkeu Purbaya Hadapi Banyak Tantangan tapi Yakin Kondisi Terkendali

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bulan pertamanya menjabat sebagai bendahara negara penuh dengan tantangan besar, namun ia memastikan situasi keuangan Indonesia masih dalam kondisi terkendali. Langkah-langkah awal yang ia ambil bahkan mulai menunjukkan arah baru dalam kebijakan fiskal nasional. “Kesannya (jadi Menkeu) menarik. Penuh tantangan, tapi pasti bisa kami kendalikan,” ujar […]

  • BSI Siap Buka Kantor Cabang di Jeddah pada 2026, Garap Ekosistem Keuangan Haji dan Umrah

    BSI Siap Buka Kantor Cabang di Jeddah pada 2026, Garap Ekosistem Keuangan Haji dan Umrah

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Langkah besar dilakukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam memperluas jangkauan layanan keuangan syariah di kancah global. Setelah memperoleh izin resmi dari otoritas terkait, BSI akan membuka kantor cabang di Jeddah, Arab Saudi, yang ditargetkan beroperasi pada kuartal II tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi BSI menggarap ekosistem keuangan […]

  • Emas di Gerai Pegadaian Dijual Mulai Rp1,253 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!

    Emas di Gerai Pegadaian Dijual Mulai Rp1,253 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan di PT Pegadaian lagi-lagi mengalami lonjakan. Melansir laman resmi Pegadaian pada Rabu (15/10/2025), emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp31.000 menjadi Rp2.596.000 per gram. Logam mulia Antam cetakan 0.5 gram hari ini dipatok Rp1.353.000 dari Rp1.338.000. Sementara bobot 2 dan 5 gram masing-masing dihargai Rp5.126.000 dan Rp12.733.000. Kenaikan […]

  • OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. “Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 […]

  • Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    Resep Tempoyak Khas Jambi, Fermentasi Durian dengan Rasa Unik yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kalau biasanya durian disajikan langsung sebagai buah segar atau dijadikan campuran es krim dan kue, di Jambi buah ini justru diolah jadi hidangan tradisional khas bernama tempoyak. Makanan satu ini terkenal dengan aroma kuat dan cita rasa asam gurih yang khas hasil dari proses fermentasi durian. Bagi masyarakat Jambi, tempoyak bukan sekadar lauk […]

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Gubernur, Gaji PNS Daerah Tak Akan Dibayari Pemerintah Pusat

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Gubernur, Gaji PNS Daerah Tak Akan Dibayari Pemerintah Pusat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah tekanan sejumlah kepala daerah yang mengeluhkan beban fiskal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat belum bisa mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Ketika beban fiskal daerah makin berat dan dana transfer berkurang, harapan agar pusat menanggung gaji PNS pun muncul. Namun, jawaban tegas […]

expand_less