Kamis, 23 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Direktur Jak TV dan Ketua Tim Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Direktur Jak TV dan Ketua Tim Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Buzzer Adhiya Muzakki dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada sejumlah perkara korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Selain Tian dan Adhiya, terdakwa lainnya yakni advokat Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 150 hari.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar JPU dari Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pada perkara timah, mereka disebut menyusun skema pembelaan dengan membangun narasi dan opini negatif di ruang publik, termasuk melibatkan buzzer di media sosial.

Sementara dalam perkara CPO dan gula, terdakwa diduga melakukan perintangan melalui pembentukan opini publik di luar persidangan agar penanganan perkara dinilai tidak tepat.

Tian Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada April 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat itu menyebut penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yakni dua advokat dan satu direktur pemberitaan.

Penyidik menduga adanya aliran dana ratusan juta rupiah untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang dinilai menyudutkan lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur media dan penggiringan opini dalam proses penegakan hukum. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • IHSG Anjlok 0,91% ke 7.118 pada 2 April 2026, Sektor Industri Paling Tertekan

    IHSG Anjlok 0,91% ke 7.118 pada 2 April 2026, Sektor Industri Paling Tertekan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (2/4/2026). Hingga pukul 09.09 WIB, IHSG tercatat turun 65,495 poin atau 0,91% ke level 7.118,943. Pelemahan IHSG terjadi seiring tekanan yang melanda hampir seluruh sektor di Bursa Efek Indonesia. Sektor perindustrian menjadi yang paling tertekan dengan penurunan hingga 2,29%, menjadikannya sektor dengan koreksi […]

  • Wisma Atlet Jadi Hunian ASN, TNI, dan Polri, Sewa Rp 1,2 Juta per Bulan

    Wisma Atlet Jadi Hunian ASN, TNI, dan Polri, Sewa Rp 1,2 Juta per Bulan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi mengubah fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyediaan hunian layak dan terjangkau di kawasan perkotaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, setiap unit di Wisma Atlet memiliki fasilitas lengkap seperti dua kamar tidur, ruang keluarga, […]

  • Rupiah Loyo, Pagi Ini Tembus Rp16.981 per Dolar AS

    Rupiah Loyo, Pagi Ini Tembus Rp16.981 per Dolar AS

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Senin pagi, (30/3/2026). Analis menilai, rupiah loyo seiring penguatan dolar AS yang didorong meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Berdasarkan data dari Antara, nilai tukar rupiah hari ini melemah 1 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.981 dari penutupan sebelumnya di level […]

  • Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Menguat, Cek Disini!

    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Menguat, Cek Disini!

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penurunan harga emas di Pegadaian tidak berlangsung lama. Hari ini harga emas di Pegadaian menguat kembali. Berdasarkan data dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Kamis (26/3/2026), dua produk populer yang diperjualbelikan badan usaha milik negara tersebut UBS dan Galeri24 sama-sama mencatatkan penguatan harga. Emas UBS kini dibanderol Rp2.862.000 per gram. Sementara Galeri24 berada di […]

  • Sejarah Bisnis Warner Bros yang akan Diakuisisi Netflix

    Sejarah Bisnis Warner Bros yang akan Diakuisisi Netflix

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar akuisisi Warner Bros oleh Netflix menjadi perbincangan. Sebab, akuisisi senilai US$ 72 miliar dan menanggung utang lebih dari US$ 10 miliar ini diyakini bakal mengubah landskap dunia hiburan. Warner Bros memiliki jejak panjang. Didirikan oleh empat bersaudara; Albert, Sam, Harry dan Jack pada 4 April 1923, WB telah menjelma menjadi studio film […]

  • ASEAN Sepakati Aturan Baru Perdagangan Barang, Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau

    ASEAN Sepakati Aturan Baru Perdagangan Barang, Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) resmi menyepakati aturan baru dalam perdagangan barang melalui penandatanganan The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade). Kesepakatan ini menandai langkah besar ASEAN dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan dan menghadapi tantangan global. Penyerahan naskah perjanjian dilakukan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan […]

expand_less