Sumur Rakyat Diharapkan Mampu Katrol Produksi Migas
- account_circle -
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Anggota Polda Sumsel menertibkan sumur rakyat ilegal. Kini pemerintah melegalkan sumur mkinyak rakyat. FOTO:humas polda sumsel
JAMBISNIS.COM – Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana mengatakan legalisasi pertambangan rakyat diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Seperti diketahui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar hukum bagi keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Peraturan ini menjadi solusi strategis atas banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional,” kata Taufan dalam keterangan resmi, dikutip, Senin (13/10/2025).
Kata dia aturan baru ini menjadi tonggak penting dalam penataan kembali tata kelola kegiatan hulu migas nasional. Pemerintah ingin memastikan kegiatan produksi oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan prinsip good engineering practices (GEP) serta memenuhi aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Taufan menjelaskan, implementasi beleid ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal, termasuk KKKS. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi daerah serta berkontribusi terhadap target peningkatan lifting migas nasional.
Sementara itu, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Benny Hidajat Sidik menegaskan KKKS memiliki peran penting dalam mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM. KKKS bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan produksi dijalankan sesuai dengan standar teknis dan keselamatan di industri hulu migas.
“KKKS memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) terpenuhi sepenuhnya, sekaligus mendorong transfer teknologi agar kegiatan produksi lebih efisien dan berdaya saing,” ujar Benny.
Benny menambahkan, kerja sama ini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. Melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional.
Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi investor dan penyedia teknologi dalam bentuk kemitraan operasi maupun teknologi. Skema ini diharapkan mendorong penerapan inovasi dan meningkatkan daya saing investasi di sektor migas nasional.
SKK Migas memastikan pengawasan implementasi regulasi ini akan dilakukan secara ketat melalui pembentukan tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, Ditjen Migas, BPMA, hingga aparat penegak hukum. Pengawasan mencakup aspek pembinaan, evaluasi berkala, hingga penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan.
“Dengan regulasi ini, kami optimistis peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial,” tegas Taufan.
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan produksi siap jual alias lifting minyak nasional hingga akhir semester I-2025 masih belum memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data SKK Migas per 30 Juni 2025, realisasi lifting minyak baru mencapai 578.000 barel per hari (bph) atau setara 95,5% dari target yang ditetapkan APBN sebesar 605.000 bph.
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar