Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga terbaru hari ini emas Antam sudah dibanderol Rp3.027.000 per gram usai naik Rp167.000 dari semula Rp2.860.000.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali menggila. Harga terbaru hari ini emas Antam sudah dibanderol Rp3.027.000 per gram.
Dikutip dari laman Logam Mulia, Senin (2/2/2026), harga emas Antam meroket Rp167.000 dari semula Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram.
Meski demikian, harga yang naik tak berlaku pada penjualan kembali (buyback), yang ternyata tercatat turun sebesar Rp21.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan buyback sebelumnya yang dikenakan Rp 2.654.000 per gram.
Jika masyarakat ingin menjual emas koleksinya, maka akan dikenakan harga senilai Rp 2.633.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam dan belum masuk pajak:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500.
- Harga emas 1 gram: Rp3.027.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.994.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.966.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.910.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.765.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.287.000.
- Harga emas 50 gram: Rp148.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp296.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp742.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar