Kamis, 13 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini

Meroket! Harga Emas Antam Dibanderol Rp3.027.000 per Gram, Buybacknya Segini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali menggila. Harga terbaru hari ini emas Antam sudah dibanderol Rp3.027.000 per gram.

Dikutip dari laman Logam Mulia, Senin (2/2/2026), harga emas Antam meroket Rp167.000 dari semula Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram. ‎

Meski demikian, harga yang naik tak berlaku pada penjualan kembali (buyback), yang ternyata tercatat turun sebesar Rp21.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan buyback sebelumnya yang dikenakan Rp 2.654.000 per gram.

Jika masyarakat ingin menjual emas koleksinya, maka akan dikenakan harga senilai Rp 2.633.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum masuk pajak:
‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.027.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.994.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.966.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.910.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.765.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp74.287.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp148.495.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp296.912.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp742.015.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Impor Ilegal Hantam Industri Tekstil Lokal

    Impor Ilegal Hantam Industri Tekstil Lokal

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Banjirnya produk tekstil impor ilegal kembali jadi sorotan. Ikatan Pengusaha Kecil dan Menengah (IPKB) menilai maraknya barang masuk tanpa izin resmi telah menekan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tekstil yang kini makin kesulitan bertahan di pasar domestik. Ikatan Pengusaha Kecil dan Menengah (IPKB) mendesak pemerintah untuk segera memberikan dukungan nyata kepada industri […]

  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Selasa (10/2/2026). Kenaikan harga ini memperpanjang reli emas domestik yang terjadi sejak awal pekan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan ukuran 1 gram dibanderol sebesar Rp 2.954.000 per gram, naik Rp 14.000 dibandingkan harga […]

  • Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta saat Lapor SPT via Coretax

    Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta saat Lapor SPT via Coretax

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan dirinya mengalami kurang bayar pajak sekitar Rp 50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 melalui sistem Coretax. Pengalaman tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya usai menyampaikan laporan pajaknya. Ia menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang umum terjadi, terutama bagi wajib pajak […]

  • Pertamina Hulu Energi Gelar Upstream Force 2025 di Universitas Pertamina

    Pertamina Hulu Energi Gelar Upstream Force 2025 di Universitas Pertamina

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama Emtek Digital menggelar acara bertajuk “Upstream Force: We Are The Energy” di Universitas Pertamina, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menjadi wadah inspiratif bagi generasi muda untuk mengenal lebih dekat dunia energi, khususnya sektor hulu minyak dan gas (migas), serta mendorong semangat mewujudkan kemandirian energi nasional. Acara yang berlangsung di […]

  • Purbaya Tegas Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun: SAL APBN Masih Rp420 Triliun

    Purbaya Tegas Bantah Isu Kas Negara Rp120 Triliun: SAL APBN Masih Rp420 Triliun

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis keras isu yang menyebut kas negara hanya tersisa Rp120 triliun. Ia menyebut informasi tersebut sebagai kekeliruan fatal yang terus berulang di ruang publik. Menurut Purbaya, narasi tersebut muncul akibat salah tafsir terhadap pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam APBN. Ia menjelaskan, dana sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya […]

  • BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75% pada Oktober 2025

    BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75% pada Oktober 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 21-22 Oktober 2025. Bukan hanya suku bunga acuan atau BI rate, suku bunga deposit facility juga dipertahankan di level 3,75%, dan suku bunga lending facility dipertahankan dilevel 5,50%. Gubernur BI, Perry […]

expand_less