Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Kucurkan Rp150 Miliar Bangun Jembatan di Perbatasan Kaltara, Cegah Warga Bergantung ke Malaysia

    Purbaya Kucurkan Rp150 Miliar Bangun Jembatan di Perbatasan Kaltara, Cegah Warga Bergantung ke Malaysia

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah upaya memperkuat kemandirian wilayah perbatasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen mengalokasikan dana hingga Rp150 miliar untuk membangun jembatan penghubung di Kalimantan Utara (Kaltara). Langkah ini menjadi simbol keseriusan pemerintah memperkuat konektivitas nasional dan mencegah ketergantungan warga pada fasilitas di Malaysia akibat minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan. Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut […]

  • Listrik di Sumut dan Aceh Masih Terputus Akibat Banjir, Sumbar Mulai Pulih

    Listrik di Sumut dan Aceh Masih Terputus Akibat Banjir, Sumbar Mulai Pulih

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa sambungan listrik di Sumatera Barat (Sumbar) mulai pulih, sementara di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh masih terputus akibat bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut. “Di Aceh masih terputus, di Sumatera Utara terputus, Sumatera Barat sudah terjadi pemulihan,” ujar Yuliot […]

  • Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan untuk 8.052 Keluarga Transmigran

    Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan untuk 8.052 Keluarga Transmigran

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mempercepat penyelesaian status lahan transmigran yang selama puluhan tahun membuat ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian hukum. Sebanyak 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang berada di kawasan hutan akan segera dituntaskan status hukumnya agar dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM). Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan […]

  • Cuaca Provinsi Jambi Hari Ini Didominasi Awan, Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

    Cuaca Provinsi Jambi Hari Ini Didominasi Awan, Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi akan mengalami cuaca berawan sepanjang hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025. Meskipun demikian, sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan ringan pada siang hingga malam hari. Untuk wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, serta Kerinci, cuaca diperkirakan berawan […]

  • Bank Jambi Targetkan Pengembalian Dana Nasabah Kurang dari 10 Hari

    Bank Jambi Targetkan Pengembalian Dana Nasabah Kurang dari 10 Hari

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Jambi bergerak cepat merespons insiden kehilangan uang nasabah dengan memastikan pengembalian dana ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 10 hari. Proses verifikasi saat ini masih dilakukan untuk menghitung total kerugian secara pasti. Direktur Treasury Bank Jambi, Achmad Nunung, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan persoalan tersebut dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Untuk jumlah belum […]

  • Harga Perak Melonjak Tajam Hari Ini

    Harga Perak Melonjak Tajam Hari Ini

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produk Antam kembali melonjak hari ini, Senin (23/2/2026). Berdasarkan data laman Logam Mulia, harga perak Antam menguat sebesar Rp 1.100 ke level Rp54.250 per gram. Kenaikan harga perak ini mengikuti tren bullish logam mulia di pasar global. Bagi investor yang mencari aset safe haven dengan harga lebih terjangkau dibanding emas, perak […]

expand_less