Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabai Merah di Pasar Angso Duo Jambi Turun 12,5 Persen, Mayoritas Sembako Stabil

    Cabai Merah di Pasar Angso Duo Jambi Turun 12,5 Persen, Mayoritas Sembako Stabil

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga komoditas cabai merah di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, mengalami penurunan cukup signifikan pada Kamis (11/6/2026). Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Harga Komoditas (SIHARKO) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar dan cabai merah kecil kompak melandai sebesar 12,5 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kedua jenis komoditas tersebut […]

  • petani memanen kelapa sawit

    Harga Sawit Terbaru Provinsi Jambi Turun, Rp 3.38,36 per Kilogram

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi terbaru mengalami penurunan. Harga sawit Jambi periode 19-25 Desember ini ditetapkan pada Kamis (18/12/2025). Harga TBS tertinggi yaitu Rp 3.438,36 per kilogram untuk tanaman sawit umur tanam 10-20 tahun. Penurunan harga sawit periode ini mencapai Rp 5,69/Kg TBS. Berikut harga TBS kelapa sawit untuk Provinsi Jambi yang […]

  • Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

    Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang dengan kenaikan yang cukup signifikan. Tarif listrik industri yang sebelumnya berada di angka Rp200 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp1.035 per kWh. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat […]

  • Harga Cabe di Pasar Angso Duo Hari Ini Turun 23,08% Jadi Rp 50.000 per Kilogram

    Harga Cabe di Pasar Angso Duo Hari Ini Turun 23,08% Jadi Rp 50.000 per Kilogram

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Senin, 1 Desember 2025, relatif stabil di hampir semua komoditas. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa komoditas yang mengalami perubahan harga, terutama kelompok cabai yang menunjukkan penurunan cukup signifikan. Penurunan harga terbesar terjadi pada cabai rawit hijau yang turun […]

  • Harga Emas Antam  Tembus Rp3,168 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Tembus Rp3,168 Juta Per Gram

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Harga emas Antam hari ini, Kamis (29/1/2026), melejit. Harganya kini sudah tembus Rp3.168.000 per gram. Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam meroket Rp 165.000 setelah kemarin turut melonjak sebanyak dua kali dari Rp3.003.000. Adanya kenaikan harga tersebut membuat harga jual kembali (buyback) turut melonjak, yakni menjadi Rp 2.989.000 dari awalnya Rp 2.854.000 […]

  • DPR Bongkar Data Kelistrikan Aceh, Tuding Laporan Bahlil ke Presiden “Asal Bapak Senang”

    DPR Bongkar Data Kelistrikan Aceh, Tuding Laporan Bahlil ke Presiden “Asal Bapak Senang”

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, mempertanyakan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut pasokan listrik di Aceh telah menyala 97 persen. Khalid mengklaim data tersebut tidak sesuai dengan keadaan di lapangan pasca banjir dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. Menurut Khalid, tingkat pemulihan […]

expand_less