Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Di antaranya adalah Kezia Syifa, yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang dikabarkan masuk dinas militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, pelaksanaan ketentuan tersebut harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengaturan, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, setiap norma undang-undang harus diwujudkan dalam keputusan administratif atau putusan hukum.

“Sama seperti tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Seseorang tidak otomatis dihukum hanya karena norma hukumnya ada. Harus ada putusan pengadilan,” kata Yusril.

Hal serupa berlaku dalam konteks kewarganegaraan. Yusril menyebut, status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka hal itu harus dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa status WNI bagi bayi yang lahir dari orang tua WNI maupun bagi warga negara asing yang dinaturalisasi selalu ditetapkan melalui dokumen dan keputusan hukum yang sah.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa isu WNI yang bergabung dengan militer asing tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus melalui proses hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dony Oskaria Dorong Karyawan BUMN Aktif Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah

    Dony Oskaria Dorong Karyawan BUMN Aktif Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Peran badan usaha milik negara (BUMN) didorong semakin strategis, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan seluruh karyawan BUMN harus aktif menjelaskan arah dan tujuan kebijakan pemerintah di tengah meningkatnya dinamika informasi publik. “Kita adalah bagian dari […]

  • Kesempatan Yang Mau Beli! Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun Lagi

    Kesempatan Yang Mau Beli! Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun Lagi

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bagi yang hendak membeli emas produk Galeri24 dan UBS di Pegadaian, bisa memanfaatkan momen hari ini. Saat ini logam mulia produk Galeri24 dan UBS kembali mengalami penurunan harga. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Rabu (4/2/2026), harga jual emas Galeri24 turun sebesar Rp26.000 dari semula di angka Rp2.948.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Begitu […]

  • Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara: Pembebasan Pajak BUMN

    Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara: Pembebasan Pajak BUMN

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permintaan CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, untuk membebaskan kewajiban pajak sejumlah BUMN yang belum dipenuhi sejak 2023. Purbaya mengungkapkan bahwa perusahaan yang dimaksud justru mencatatkan keuntungan dan sebagian sahamnya dimiliki investor asing. “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi […]

  • Umrah Mandiri Bisa Hilangkan 4,2 Juta Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Amphuri dan MUI

    Umrah Mandiri Bisa Hilangkan 4,2 Juta Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Amphuri dan MUI

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri menuai beragam reaksi. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai aturan baru tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan sekitar 4,2 juta lapangan kerja di Indonesia yang selama ini bergantung pada industri perjalanan ibadah. Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri memungkinkan platform global […]

  • Rencana KRL Beroperasi 24 Jam Harus Dikaji Ulang

    Rencana KRL Beroperasi 24 Jam Harus Dikaji Ulang

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana operasional kereta rel listrik (KRL) commuter line selama 24 jam dinilai perlu kajian mendalam sebelum diterapkan. Hal ini disampaikan Pengamat Transportasi Publik bidang Perkeretaapian, Joni Martinus, merespons pernyataan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang membuka opsi operasional KRL sepanjang hari. Wacana tersebut mencuat setelah muncul fenomena warga yang menginap di Stasiun Cikarang demi […]

  • Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

    Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025, Kementerian PKP: Sudah 75,5 Persen

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematok serapan pagu anggaran tahun anggaran (TA) 2025 mencapai 96 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel mencatat realisasi serapan anggaran kementerian telah mencapai Rp 3,98 triliun atau 75,5 persen dari total pagu TA 2025 sebesar Rp 5,27 triliun per 13 November 2025. “Kita sudah 75,5 […]

expand_less