Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Buah Termahal di Dunia, Harganya Capai Ratusan Juta Rupiah per Buah

    5 Buah Termahal di Dunia, Harganya Capai Ratusan Juta Rupiah per Buah

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tak semua buah dijual dengan harga murah. Di sejumlah negara, ada buah yang dianggap simbol kemewahan dan status sosial karena ditanam dengan teknik khusus, perawatan ekstra, hingga dijual melalui lelang. Berikut lima buah termahal di dunia yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah per buah: 1. Mangga Taiyo no Tamago (Rp 74 Juta […]

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB). Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus […]

  • Menaker Yassierli: Daya Saing Rendah Jadi Pemicu Maraknya PHK di Indonesia

    Menaker Yassierli: Daya Saing Rendah Jadi Pemicu Maraknya PHK di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh pelemahan ekonomi global, tetapi juga oleh rendahnya daya saing tenaga kerja nasional. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama Asian Productivity Organization (APO) di Jakarta Pusat, […]

  • Hari Ke-3 Longsor Cisarua, 2.129 Personel Dikerahkan Cari 80-an Korban Hilang

    Hari Ke-3 Longsor Cisarua, 2.129 Personel Dikerahkan Cari 80-an Korban Hilang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memasuki hari ketiga operasi pencarian korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Tim SAR Gabungan mengerahkan 2.129 personel untuk mencari sekitar 80-an korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang. Operasi pencarian difokuskan pada dua sektor utama, yakni sektor A di bagian timur dan sektor B di bagian […]

  • Jasa Marga Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Mulai 25 Februari, Ini Syarat dan Rutenya

    Jasa Marga Buka Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Mulai 25 Februari, Ini Syarat dan Rutenya

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 mulai Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Program ini dijadwalkan berangkat pada Minggu, 15 Maret 2026 pukul 06.00 WIB dengan sejumlah kota tujuan di Pulau Jawa. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jasamarga.co.id. Program mudik gratis ini melayani lima […]

  • Jejaring dan Kolaborasi Jadi Kunci Dunia Usaha Bertahan di Tengah Gejolak Global

    Jejaring dan Kolaborasi Jadi Kunci Dunia Usaha Bertahan di Tengah Gejolak Global

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dunia usaha nasional menghadapi tekanan yang semakin kompleks seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik. Dalam kondisi tersebut, penguatan jejaring dan kolaborasi antar pelaku usaha dinilai menjadi salah satu strategi utama untuk menjaga keberlangsungan dan daya tahan bisnis. Business Networking International (BNI) Indonesia National Director Grace Hakim mengatakan, tantangan global dan domestik […]

expand_less