Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Diproduksi Lagi, Motor Sport Yamaha Vixion R Disuntik Mati

    Tidak Diproduksi Lagi, Motor Sport Yamaha Vixion R Disuntik Mati

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Yamaha Indonesia resmi menutup perjalanan salah satu motor sport naked andalannya, yaitu Vixion R yang telah disuntik mati pada akhir 2025. Model ini tak lagi diproduksi, meski Vixion versi standar masih tetap dipertahankan. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rifki Maulana. “Vixion […]

  • Cara Memulai Bisnis Rumahan Modal Kecil, Biar Cuan Lancar Tanpa Takut Gagal!

    Cara Memulai Bisnis Rumahan Modal Kecil, Biar Cuan Lancar Tanpa Takut Gagal!

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mau mulai bisnis rumahan tapi masih ragu karena takut gagal atau kehabisan modal? Tenang, semua pebisnis sukses juga berawal dari langkah kecil kok. Asal niatnya kuat dan tahu caranya, usaha rumahan bisa jadi sumber cuan yang stabil, bahkan bisa berkembang besar di kemudian hari. Nah, kalau kamu sedang mikir-mikir mau mulai usaha sendiri, […]

  • WFA PNS Mulai Berlaku Hari Ini, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Mudik Lebaran

    WFA PNS Mulai Berlaku Hari Ini, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Mudik Lebaran

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai Senin (16/3/2026). Kebijakan ini berlaku selama lima hari guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode mudik Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah tambahan hari libur bagi ASN, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja […]

  • Harga Sembako di Kota Jambi Cenderung Stabil, Hanya Cabe dan Daging Ayam Alami Kenaikan Tipis

    Harga Sembako di Kota Jambi Cenderung Stabil, Hanya Cabe dan Daging Ayam Alami Kenaikan Tipis

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok atau sembako di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi masih relatif stabil menjelang akhir Oktober 2025. Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi per tanggal 30 Oktober 2025, sebagian besar komoditas utama seperti beras, gula, minyak goreng, dan telur tidak mengalami perubahan harga yang signifikan. Pemantauan dilakukan […]

  • Bahlil Targetkan LPG Diganti DME Batu Bara Mulai 2026

    Bahlil Targetkan LPG Diganti DME Batu Bara Mulai 2026

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia berencana mengganti penggunaan gas LPG dengan Dimethyl Ether (DME) berbasis batu bara mulai tahun 2026. Langkah ambisius ini diinisiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai upaya mengurangi ketergantungan impor LPG dan memperkuat ketahanan energi nasional. Program ini sejatinya sudah digagas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo […]

  • Warisan Utang Jokowi di Proyek Kereta Cepat Jadi Beban Prabowo, Purbaya Tolak APBN Jadi Penolong

    Warisan Utang Jokowi di Proyek Kereta Cepat Jadi Beban Prabowo, Purbaya Tolak APBN Jadi Penolong

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kembali memanas. Nilai utang yang membengkak hingga lebih dari Rp116 triliun kini jadi bola panas yang berpindah tangan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas: APBN tidak boleh menanggung utang proyek Whoosh. Menurutnya, tanggung jawab kini […]

expand_less