Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjamin keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

“POJK ini disusun untuk mengatasi overutilitas penggunaan layanan kesehatan serta memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Ismail, Rabu (14/1/2026).

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Dalam POJK 36/2025, OJK mengatur pembagian risiko (co-payment) apabila fitur tersebut diterapkan dalam produk asuransi kesehatan. Besaran co-payment ditetapkan 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum:

  • Rawat jalan: Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: Rp3.000.000 per klaim

Selain co-payment, perusahaan asuransi juga dapat menerapkan deductible tahunan sesuai kesepakatan dengan pemegang polis.

Menurut Ismail, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan.

“Diharapkan peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” jelasnya.

Premi Lebih Ekonomis dan Perlindungan Konsumen

OJK menilai penerapan pembagian risiko dapat membuat premi asuransi lebih ekonomis, sekaligus melindungi pemegang polis melalui pembatasan yang jelas. Ketentuan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.

Perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan layanan diberikan secara efisien dan sesuai mutu.

Wajib Persetujuan OJK

POJK 36/2025 juga mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, digital, serta Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Selain itu, perusahaan wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dengan berlakunya POJK ini, SEOJK 7/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK menegaskan, penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan untuk menciptakan industri yang stabil, sehat, berdaya saing, serta mengutamakan perlindungan konsumen, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara IMIP Morowali Ilegal 6 Tahun, TNI Temukan Pelanggaran Berat

    Bandara IMIP Morowali Ilegal 6 Tahun, TNI Temukan Pelanggaran Berat

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Operasi gabungan TNI di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengungkap temuan mengejutkan. Bandara milik perusahaan yang pernah diresmikan pada era Presiden Joko Widodo itu ternyata beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara selama enam tahun. Dalam temuan di lapangan, tidak ada petugas Bea Cukai, Imigrasi, maupun AirNav yang bekerja di bandara tersebut. […]

  • RI Kehilangan Nilai Tambah dari Biji Kakao, Kualitas Rendah Dinikmati Negara Lain

    RI Kehilangan Nilai Tambah dari Biji Kakao, Kualitas Rendah Dinikmati Negara Lain

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kualitas biji kakao Indonesia masih tertinggal dibandingkan produsen kakao global, sehingga nilai tambah hilang dan keuntungan pengolahan dinikmati negara lain. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Eliza Mardian, menyebut hanya sekitar 10% biji kakao yang difermentasi dengan baik. Akibat rendahnya fermentasi, mutu biji kakao tidak memenuhi standar pembeli premium, […]

  • Ini 5 Poin Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah soal Polemik BPJS PBI

    Ini 5 Poin Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah soal Polemik BPJS PBI

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah langkah untuk mengatasi polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi DPR dan pemerintah yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri […]

  • Rupiah Dinilai Undervalued, Bank Indonesia Yakin Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat

    Rupiah Dinilai Undervalued, Bank Indonesia Yakin Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) menilai nilai tukar rupiah saat ini belum mencerminkan kondisi fundamental ekonomi nasional. Otoritas moneter menyebut posisi rupiah masih berada di bawah nilai wajarnya atau undervalued di tengah tekanan global yang meningkat. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kekuatan ekonomi domestik sejatinya cukup solid untuk menopang penguatan rupiah. Stabilitas makroekonomi, inflasi […]

  • Gebrakan Ford! Lima Kendaraan Murah Baru Akan Diluncurkan Tahun Ini

    Gebrakan Ford! Lima Kendaraan Murah Baru Akan Diluncurkan Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pabrikan otomotif asal Amerika Serikat, Ford, berencana meluncurkan beberapa kendaraan multi-powertrain baru dengan harga yang lebih terjangkau. Menurut siaran electrek sebagaimana dilansir Antara,Jumat (20/2/2026), Presiden Ford Blue dan Model e Andrew Frick menyampaikan bahwa perusahaan berencana meluncurkan lima kendaraan baru dengan harga mulai di bawah 40.000 dolar AS atau sekitar Rp675 juta pada […]

  • Menguat 1 Poin, Rupiah di Level Rp16.982 per Dolar AS

    Menguat 1 Poin, Rupiah di Level Rp16.982 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jadilah 1 poin menguatnya. Dengan nilai itu, kini nilai tukar rupiah menjadi Rp16.982 per dolar AS pada Kamis (2/4/2026). Sebelumnya, rupiah ditutup di level Rp16.983 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar terlihat naik 0,24% ke level 99,89. Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai penguatan rupiah dipengaruhi surplus perdagangan Indonesia yang meningkat. […]

expand_less