Dipimpin Dedi Mulyadi, Jawa Barat Masuk Daftar Provinsi dengan UMK 2026 Terendah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
JAMBISNSI.COM – Seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Dari hasil penetapan tersebut, sejumlah daerah tercatat memiliki upah minimum terendah, dengan nominal masih berada di bawah Rp2,5 juta per bulan.
Data menunjukkan, 10 daerah dengan UMK 2026 terendah didominasi oleh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kondisi ini mencerminkan masih adanya disparitas upah minimum antardaerah, terutama antara wilayah industri besar dan daerah dengan struktur ekonomi berbasis pertanian atau jasa.
Di Provinsi Jawa Tengah, daerah dengan UMK terendah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Blora, Rembang, dan Temanggung. Sementara dari Jawa Barat, daerah dengan upah minimum terendah antara lain Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis.
Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan UMK 2026 terendah di Indonesia:
- Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2.327.813
- Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2.335.126
- Kabupaten Sragen (Jawa Tengah): Rp2.337.700
- Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2.345.695
- Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2.351.250
- Kota Banjar (Jawa Barat): Rp2.361.241
- Kabupaten Kuningan (Jawa Barat): Rp2.369.380
- Kabupaten Ciamis (Jawa Barat): Rp2.373.644
- Kabupaten Rembang (Jawa Tengah): Rp2.386.305
- Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah): Rp2.397.000
Penetapan UMK 2026 ini dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di wilayah setempat.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar