Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Klaim Sektor Riil Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 1% PDB

    Purbaya Klaim Sektor Riil Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 1% PDB

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa pemulihan sektor riil akan menjadi pendorong utama peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1%. Langkah ini diyakini mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan menekan defisit anggaran di tengah lonjakan utang pemerintah. “Kalau sektor riil berjalan dengan bagus seperti yang saya desain, beberapa bulan […]

  • Menkeu Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Berlaku Mei 2026

    Menkeu Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Berlaku Mei 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Purbaya mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan skema legalisasi rokok ilegal yang bertujuan mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem resmi dan membayar cukai sesuai ketentuan. “Pelaku usaha harus masuk ke sistem […]

  • Stagnan! Harga Emas Antam Tahan di Rp2,66 Juta per Gram

    Stagnan! Harga Emas Antam Tahan di Rp2,66 Juta per Gram

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam stagnan pada perdagangan Senin (22/6/2026). Logam mulia yang selama ini jadi primadona investasi masyarakat itu masih bertahan di level Rp2.668.000 per gram. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya. Sebelumnya, pada Sabtu (20/6/2026), harga emas Antam sempat terkoreksi Rp5.000 sebelum akhirnya bertahan di posisi saat ini. Kondisi ini dinilai […]

  • Naik Rp9.000, Harga Emas Antam Jadinya Segini

    Naik Rp9.000, Harga Emas Antam Jadinya Segini

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik sebesar Rp9.000 pada Kamis (27/11/2025). Harga sebelumnya berada di level Rp2.378.000, kini menjadi Rp2.387.000 per gram. Kenaikan yang terjadi ini membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam turut naik Rp2.248.000 per gram serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 […]

  • Pangkas Utang Rp 4,5 Triliun, Agung Podomoro Jual Lahan 8 Hektar di Bali

    Pangkas Utang Rp 4,5 Triliun, Agung Podomoro Jual Lahan 8 Hektar di Bali

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Industri properti nasional kembali menunjukkan dinamika penyehatan finansial yang strategis. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melanjutkan strategi efisiensi dan penguatan fundamental dengan melakukan divestasi aset non-produktif di Bali. Pada 11 Desember 2025, APLN menyelesaikan penjualan seluruh kepemilikan saham Perseroan dan entitas anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS) di PT Karya Pratama Propertindo […]

  • Nasib Kopi Indonesia di Tengah Harga Tak Stabil dan Iklim Ekstrem

    Nasib Kopi Indonesia di Tengah Harga Tak Stabil dan Iklim Ekstrem

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen kopi terbesar di dunia. Namun, industri kopi nasional kini menghadapi tantangan serius akibat volatilitas harga global, perubahan iklim, serta pengetatan regulasi internasional yang terus berkembang. Kondisi tersebut berdampak langsung pada petani hingga eksportir kopi di Tanah Air. Di tengah tekanan tersebut, Louis Dreyfus Company (LDC) menempatkan diri […]

expand_less