Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam

    BPJS PBI Dicabut, Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien cuci darah di berbagai daerah Indonesia terpaksa kehilangan akses pengobatan vital. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi pasien penderita gagal ginjal kronis dan penyakit katastropik lainnya. Salah satu korban, Sartini, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, telah menjalani cuci darah sejak April 2025. […]

  • Resep Es Blewah Markisa Segar, Takjil Simpel Favorit untuk Buka Puasa

    Resep Es Blewah Markisa Segar, Takjil Simpel Favorit untuk Buka Puasa

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Es blewah hampir selalu hadir dalam deretan takjil saat Ramadhan. Perpaduan serutan blewah yang segar dengan sirup dan perasan markisa menciptakan rasa manis-asam yang menyegarkan setelah seharian berpuasa. Minuman ini juga praktis dibuat di rumah karena bahannya mudah ditemukan dan prosesnya tidak rumit. Resep Es Blewah Markisa Bahan: 200 gram blewah, dikeruk memanjang […]

  • Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro ke Debitur Perempuan Rp53,7 Triliun

    Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro ke Debitur Perempuan Rp53,7 Triliun

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendorong inklusivitas ekonomi melalui penyaluran kredit mikro kepada lebih dari 654 ribu perempuan pelaku usaha di berbagai daerah sebesar Rp53,7 triliun hingga kuartal II 2025. Outstanding pembiayaan tersebut meningkat 13,5 persen (year on year/yoy) jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut setara 53 persen dari total […]

  • Dugaan Insiden Siber Guncang Layanan, DPRD Kota Jambi Tagih Janji Bank Jambi Kembalikan Dana Nasabah Kurang dari 10 Hari

    Dugaan Insiden Siber Guncang Layanan, DPRD Kota Jambi Tagih Janji Bank Jambi Kembalikan Dana Nasabah Kurang dari 10 Hari

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Desakan agar dana nasabah segera dikembalikan mencuat di Gedung DPRD Kota Jambi menyusul dugaan insiden siber yang mengganggu layanan Bank Jambi. DPRD meminta manajemen bank daerah tersebut bertanggung jawab penuh dan menuntaskan pengembalian dana dalam waktu kurang dari 10 hari. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly meminta penjelasan langsung dari manajemen Bank […]

  • Warga Jambi Waspada! Harga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu per Gram

    Warga Jambi Waspada! Harga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu per Gram

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — Kabar kurang menggembirakan datang dari pasar logam mulia. Harga emas Antam pada perdagangan Rabu (29/4/2026) tercatat mengalami penurunan cukup tajam. Harga emas Antam berdasarkan data yang dikutip Jambisnis.com dari laman logam mulia, turun sebesar Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.814.000 menjadi Rp2.784.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama yang aktif […]

  • Rupiah Loyo Pagi Ini, Diprediksi Bisa Tembus Level Rp17 Ribu

    Rupiah Loyo Pagi Ini, Diprediksi Bisa Tembus Level Rp17 Ribu

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) loyo pada perdagangan awal pekan ini, Senin (19/1/2026). Rupiah dibuka ada di level Rp16.904 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.887 per dolar AS. Mata uang Indonesia ini melemah 17 poin atau 0,10 persen. Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak […]

expand_less