Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako Jambi Hari Ini Stabil, Cabe Rawit Naik, Cabe Merah Turun

    Harga Sembako Jambi Hari Ini Stabil, Cabe Rawit Naik, Cabe Merah Turun

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi pada Rabu (29/10/2025) terpantau relatif stabil, meski ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga. Berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Jambi, perubahan harga terjadi pada beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang, sedangkan bahan pokok utama seperti beras, […]

  • Harga BBM April 2026 Berpotensi Naik

    Harga BBM April 2026 Berpotensi Naik

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ancaman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April 2026 semakin menguat seiring lonjakan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa pemerintah dan Pertamina akan melakukan penyesuaian harga, terutama untuk BBM nonsubsidi dalam waktu dekat. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies […]

  • OJK Buka Suara soal Penggeledahan Bareskrim di Kantor Sekuritas Terkait Kasus Saham PIPA

    OJK Buka Suara soal Penggeledahan Bareskrim di Kantor Sekuritas Terkait Kasus Saham PIPA

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di kantor sekuritas, menyusul penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, […]

  • Babak Baru Restrukturisasi Garuda dan WIKA: Suntikan Modal Jumbo Rp44 Triliun

    Babak Baru Restrukturisasi Garuda dan WIKA: Suntikan Modal Jumbo Rp44 Triliun

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Garuda Indonesia (GIAA) dan PT Wijaya Karya (WIKA) memasuki babak baru restrukturisasi jumbo senilai Rp44 triliun, setelah upaya sebelumnya dinilai belum menyentuh persoalan fundamental. Rencana ini mempertegas bahwa langkah penyelamatan tahap pertama belum mampu memulihkan kondisi keuangan dua BUMN tersebut. Manajemen WIKA menetapkan restrukturisasi lanjutan sebagai pilar transformasi pada 2026, selain program asset […]

  • Menhan Sjafrie Ungkap Negara Tanpa Tambang Tapi Jadi Eksportir Timah Top Dunia

    Menhan Sjafrie Ungkap Negara Tanpa Tambang Tapi Jadi Eksportir Timah Top Dunia

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia, khususnya sektor pertambangan, agar tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi pihak asing. Ia menyoroti kasus pencurian sumber daya alam yang masih marak, terutama komoditas timah. Dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sjafrie membeberkan adanya sebuah negara yang tidak memiliki tambang timah, […]

  • Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan Terkait Banjir Sumut, Ini Daftarnya

    Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan Terkait Banjir Sumut, Ini Daftarnya

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir di wilayah Sumatra Utara. Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Pemerintah menilai aktivitas […]

expand_less