Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Said Iqbal Terima Aturan Baru UMP 2026, Demo Buruh di Istana Ditunda

Said Iqbal Terima Aturan Baru UMP 2026, Demo Buruh di Istana Ditunda

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menerima aturan baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang ditetapkan pemerintah. Seiring dengan itu, aksi demonstrasi buruh yang semula direncanakan berlangsung di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/2025) resmi ditunda.

Said Iqbal mengatakan, penerimaan tersebut diberikan dengan catatan penting, yakni penetapan upah minimum menggunakan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9, yang merupakan batas tertinggi dalam rentang kebijakan yang ditetapkan pemerintah, yakni 0,5–0,9.

“Kami menawarkan indeks tertentu 0,6 sampai dengan 0,9. Nampaknya Presiden Prabowo Subianto melalui Menaker mengambil opsi indeks tertentu 0,9, sama dengan yang kami tawarkan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Meski demikian, Said menegaskan perjuangan buruh belum selesai. KSPI meminta agar pemerintah daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota menggunakan indeks 0,9 dalam penetapan UMP dan UMK 2026 di wilayah masing-masing.

Sebagai bentuk penyesuaian strategi, KSPI menginstruksikan buruh untuk mengalihkan aksi demonstrasi dari Istana Negara ke kantor-kantor pemerintah daerah, seperti kantor gubernur, bupati, dan wali kota.

“KSPI akan menyerukan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan Daerah. Jangan sampai indeks tertentu diubah seenaknya oleh gubernur,” ujarnya.

Said juga menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah gubernur telah memberi sinyal akan menggunakan alpha 0,5 dalam penetapan UMP 2026, meskipun belum dilakukan perundingan dengan perwakilan buruh.

“Kami sudah mendapat informasi ada gubernur yang langsung menyatakan memakai indeks 0,5. Kami tolak, karena belum ada perundingan dengan kami,” tegasnya.

KSPI memastikan aksi nasional buruh tetap akan digelar, namun dijadwalkan setelah 24 Desember 2025, bergantung pada keputusan kepala daerah terkait besaran UMP dan UMK 2026.

“Jika nanti diputuskan menggunakan indeks 0,5, maka kami akan melakukan aksi nasional, bahkan bisa berjilid-jilid,” tutup Said Iqbal.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun, Rp 3.406,67 per Kg

    Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun, Rp 3.406,67 per Kg

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memasuki akhir tahun, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Jambi tidak menunjukkan tren positif. Kali ini harga kelapa sawit Provinsi Jambi kembali turun. Hasil rapat Dinas Perkebunan Provinsi Jambi pada 24 Desember 2025 lalu, harga periode 26 Desember – 1 Januari 2026 berlaku untuk periode setelahnya, yakni periode 2-8 Januari 2026. Berkaca […]

  • Benda Ini yang Mengganggu Energi Positif di Rumah?

    Benda Ini yang Mengganggu Energi Positif di Rumah?

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam praktiknya, feng shui tidak hanya berbicara soal tata letak furnitur, tapi juga tentang benda-benda yang disimpan di rumah. Sejumlah ahli feng shui menyebut, ada beberapa barang rumah tangga yang tanpa disadari dapat menghambat aliran energi positif dan memicu rasa tidak nyaman. Dilansir dari Homes and Gardens, berikut ini 7 benda yang sebaiknya […]

  • Update Harga Sembako di Pasar Kota Jambi, Cabai Merah Turun Hingga 15,38 Persen

    Update Harga Sembako di Pasar Kota Jambi, Cabai Merah Turun Hingga 15,38 Persen

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di Pasar Talang Banjar dan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, hari ini terpantau stabil pada Selasa (7/10/2025). Berdasarkan data resmi SIHARKO Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, daging ayam, dan gula pasir tidak mengalami perubahan harga dibandingkan pekan sebelumnya. Namun, untuk hari […]

  • Demam Emas Modern, Ketika Harga Emas Terus Melonjak dan Ancaman Inflasi

    Demam Emas Modern, Ketika Harga Emas Terus Melonjak dan Ancaman Inflasi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mereka yang mengamati pergerakan harga emas dalam setahun terakhir tentu mendapati, betapa cepatnya harga emas beranjak naik. Siapa nyana rilis inflasi 2025 oleh BPS mendapati, emas punya andil dalam angjka inflasi tahunan. Memang, ia tidak seperti komoditas lainnya semisal cabai merah, rokok yang acap menyumbang inflasi. Dua yang disebut terakhir, boleh disebut konsumsi […]

  • Ekonomi Jepang Anjlok 0,4% di Q3 2025, Tertekan Tarif Dagang AS

    Ekonomi Jepang Anjlok 0,4% di Q3 2025, Tertekan Tarif Dagang AS

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ekonomi Jepang tercatat mengalami kontraksi 0,4% pada kuartal III 2025. Data terbaru yang dirilis Senin (17/11/2025) menunjukkan aktivitas ekonomi Negeri Sakura melemah dalam periode Juli–September, setelah sebelumnya tumbuh 0,6% pada kuartal II. Meski kontraksi tersebut lebih baik dari proyeksi pasar sebesar minus 0,6%, ini menjadi penurunan pertama sejak awal 2024. Pelemahan terbesar datang […]

  • Tips Agar Pengajuan KPR Mudah Disetujui, Simak Panduan dari Bank Sinarmas

    Tips Agar Pengajuan KPR Mudah Disetujui, Simak Panduan dari Bank Sinarmas

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi utama bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian sendiri. Namun, tidak semua pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank. Untuk itu, PT Bank Sinarmas Tbk membagikan sejumlah tips agar permohonan KPR lebih mudah mendapatkan persetujuan. Pertama, hitung kemampuan finansial secara realistis. Idealnya, cicilan bulanan tidak melebihi 30–40% dari penghasilan. […]

expand_less