Said Iqbal Terima Aturan Baru UMP 2026, Demo Buruh di Istana Ditunda
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
JAMBISNIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menerima aturan baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang ditetapkan pemerintah. Seiring dengan itu, aksi demonstrasi buruh yang semula direncanakan berlangsung di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/2025) resmi ditunda.
Said Iqbal mengatakan, penerimaan tersebut diberikan dengan catatan penting, yakni penetapan upah minimum menggunakan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9, yang merupakan batas tertinggi dalam rentang kebijakan yang ditetapkan pemerintah, yakni 0,5–0,9.
“Kami menawarkan indeks tertentu 0,6 sampai dengan 0,9. Nampaknya Presiden Prabowo Subianto melalui Menaker mengambil opsi indeks tertentu 0,9, sama dengan yang kami tawarkan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Said menegaskan perjuangan buruh belum selesai. KSPI meminta agar pemerintah daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota menggunakan indeks 0,9 dalam penetapan UMP dan UMK 2026 di wilayah masing-masing.
Sebagai bentuk penyesuaian strategi, KSPI menginstruksikan buruh untuk mengalihkan aksi demonstrasi dari Istana Negara ke kantor-kantor pemerintah daerah, seperti kantor gubernur, bupati, dan wali kota.
“KSPI akan menyerukan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan Daerah. Jangan sampai indeks tertentu diubah seenaknya oleh gubernur,” ujarnya.
Said juga menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah gubernur telah memberi sinyal akan menggunakan alpha 0,5 dalam penetapan UMP 2026, meskipun belum dilakukan perundingan dengan perwakilan buruh.
“Kami sudah mendapat informasi ada gubernur yang langsung menyatakan memakai indeks 0,5. Kami tolak, karena belum ada perundingan dengan kami,” tegasnya.
KSPI memastikan aksi nasional buruh tetap akan digelar, namun dijadwalkan setelah 24 Desember 2025, bergantung pada keputusan kepala daerah terkait besaran UMP dan UMK 2026.
“Jika nanti diputuskan menggunakan indeks 0,5, maka kami akan melakukan aksi nasional, bahkan bisa berjilid-jilid,” tutup Said Iqbal.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar