Resmi! Formula Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan, Gubernur Wajib Umumkan Sebelum 24 Desember
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam aturan tersebut, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat buruh. Formula kenaikan UMP 2026 pun disusun untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait sistem pengupahan nasional.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi. Kewenangan penetapan upah tetap berada di tangan gubernur sesuai ketentuan PP Pengupahan.
Selain UMP, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Angka tersebut dinilai masih menjadi pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar