Kenaikan Upah Minimum 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Ancam Gelombang Aksi
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menetapkan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Namun, kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan buruh karena dinilai belum menjamin kebutuhan hidup layak (KHL).
Kelompok buruh menilai formula kenaikan upah minimum 2026 yang menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa 0,5 hingga 0,9 masih bersifat teknokratis dan mengabaikan kondisi riil pekerja.
“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makro ekonomi,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, Rabu (17/12/2025).
Mirah juga menyoroti lambannya pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Menurutnya, keputusan yang seharusnya diambil pada November 2025 justru baru ditetapkan menjelang akhir Desember.
Ia menilai keterlambatan tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil kebijakan yang dihasilkan. “Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja,” keluhnya.
Lebih lanjut, Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan kewenangan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.
“Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” tegasnya.
Atas kebijakan tersebut, serikat buruh mengajukan tiga desakan utama kepada pemerintah. Pertama, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak. Kedua, melibatkan serikat pekerja dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan. Ketiga, menghadirkan program pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, formula kenaikan UMP 2026 telah mengakomodasi aspirasi pengusaha dan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” jelasnya.
Perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk direkomendasikan kepada gubernur di masing-masing provinsi.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar