DPR Belum Jadwalkan Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

ILUSTRASI; Rapat DPR RI
JAMBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini belum menjadwalkan pembahasan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi melalui DPRD. Penyebab utamanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, meskipun wacana pilkada lewat DPRD berkembang di ruang publik, secara legislasi DPR belum memiliki dasar hukum untuk memulai pembahasan. Pasalnya, RUU Pilkada tidak tercantum dalam agenda legislasi prioritas tahun ini.
“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Kalau pemilu masuk, pilkada belum,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Selasa (13/1/2026).
Dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah direvisi, Komisi II DPR hanya mengusulkan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan. Sementara itu, RUU Pilkada belum diajukan sebagai agenda legislasi.
Rifqi menjelaskan, Komisi II sebenarnya mendorong pembahasan regulasi kepemiluan dilakukan melalui metode kodifikasi atau omnibus law. Dengan skema tersebut, pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan bersamaan dengan regulasi politik lain, termasuk RUU Pilkada.
“Kami berharap kodifikasi agar sekali kerja bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi pembahasan omnibus law tersebut masih bergantung pada keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Tanpa persetujuan Bamus dan masuknya RUU Pilkada ke dalam Prolegnas, DPR belum dapat membahas perubahan sistem pilkada secara resmi.
Rifqi menegaskan DPR menghormati berbagai pandangan dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait pilkada lewat DPRD. Namun, hingga kini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR RI.
Diketahui, dari delapan fraksi partai politik pemilik kursi di DPR RI, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang secara konsisten menolak pelaksanaan pilkada tidak langsung melalui DPRD karena dinilai berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar