Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » DPR Belum Jadwalkan Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

DPR Belum Jadwalkan Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini belum menjadwalkan pembahasan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi melalui DPRD. Penyebab utamanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, meskipun wacana pilkada lewat DPRD berkembang di ruang publik, secara legislasi DPR belum memiliki dasar hukum untuk memulai pembahasan. Pasalnya, RUU Pilkada tidak tercantum dalam agenda legislasi prioritas tahun ini.

“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Kalau pemilu masuk, pilkada belum,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Selasa (13/1/2026).

Dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah direvisi, Komisi II DPR hanya mengusulkan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan. Sementara itu, RUU Pilkada belum diajukan sebagai agenda legislasi.

Rifqi menjelaskan, Komisi II sebenarnya mendorong pembahasan regulasi kepemiluan dilakukan melalui metode kodifikasi atau omnibus law. Dengan skema tersebut, pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan bersamaan dengan regulasi politik lain, termasuk RUU Pilkada.

“Kami berharap kodifikasi agar sekali kerja bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujarnya.

Meski demikian, realisasi pembahasan omnibus law tersebut masih bergantung pada keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Tanpa persetujuan Bamus dan masuknya RUU Pilkada ke dalam Prolegnas, DPR belum dapat membahas perubahan sistem pilkada secara resmi.

Rifqi menegaskan DPR menghormati berbagai pandangan dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait pilkada lewat DPRD. Namun, hingga kini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR RI.

Diketahui, dari delapan fraksi partai politik pemilik kursi di DPR RI, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang secara konsisten menolak pelaksanaan pilkada tidak langsung melalui DPRD karena dinilai berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Jarang Dipakai Tetap Ganti Oli Mesin, Begini Penjelasannya

    Mobil Jarang Dipakai Tetap Ganti Oli Mesin, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Salah satu ritual wajib yang harus dilakukan pemilik mobil adalah rutin mengganti oli atau pelumas mesin. Langkah ini merupakan bentuk perawatan dasar untuk menjaga performa kendaraan. Lantas, bagaimana dengan mobil yang jarang digunakan? Apakah tetap perlu rutin mengganti oli, meski jarak tempuh dan waktu penggunaan belum terpenuhi? Menjawab pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan […]

  • Perum Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Arahan Presiden Prabowo

    Perum Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Arahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan serapan gabah, pembangunan infrastruktur logistik modern, serta kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Sebagai BUMN pangan yang mendapat mandat langsung dari pemerintah, Perum Bulog memiliki peran utama dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan nasional,” […]

  • IHSG Dibuka Menghijau ke Posisi 8.187 Pagi Ini

    IHSG Dibuka Menghijau ke Posisi 8.187 Pagi Ini

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menghijau pada perdagangan hari ini, Kamis (9/9/2025). IHSG menguat ke posisi 8.187. IHSG sempat bergerak di rentang 8.187-8.204 sesaat setelah pembukaan. Tercatat, 321 saham menguat, 73 saham melemah, dan 206 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar IHSG terpantau menjadi Rp15.452 triliun. Saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. […]

  • Rupiah Lanjutkan Penguatan Pagi Ini, Jadi Rp 16.674 per Dolar AS

    Rupiah Lanjutkan Penguatan Pagi Ini, Jadi Rp 16.674 per Dolar AS

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah melanjutkan tren penguatannya. Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Senin (10/11/2025), nilai tukar rupiah menguat sebesar 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.674 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.690 per dolar AS. Sementara itu, dolar AS bertahan stabil pada perdagangan awal Asia setelah serangkaian data ekonomi yang lemah memicu kekhawatiran pertumbuhan […]

  • Inflasi Provinsi Jambi 3,71 Persen Melampaui Target Inflasi Nasional

    Inflasi Provinsi Jambi 3,71 Persen Melampaui Target Inflasi Nasional

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat inflasi Provinsi Jambi sebesar 3,71 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,50. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Kerinci sebesar 5,52 persen dengan IHK sebesar 113,19 dan terendah terjadi di Kota Jambi sebesar 3,03 persen dengan IHK sebesar 109,57. Menurut Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo, […]

  • Bos BGN Tegaskan Status Ahli Gizi di Program MBG Usai Pernyataan Cucun Viral

    Bos BGN Tegaskan Status Ahli Gizi di Program MBG Usai Pernyataan Cucun Viral

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat suara terkait status ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal viral dan menuai kritik. Cucun sebelumnya menyebut MBG tidak memerlukan ahli gizi, melainkan cukup pengawas gizi yang bisa direkrut dari lulusan SMA dan diberi pelatihan selama tiga […]

expand_less