Cara Mudah Hindari Denda Pajak Kendaraan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025. (merdeka.com/Arie Basuki).
JAMBISNIS.COM – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering muncul akibat kelalaian pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran. Padahal, sejumlah langkah sederhana sebenarnya bisa dilakukan untuk mencegah munculnya sanksi administratif tersebut sehingga biaya tambahan dapat dihindari.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, banyak wajib pajak masih mengalami keterlambatan akibat lupa jadwal atau kendala administrasi. Untuk itu, Pemprov DKI memberikan sejumlah kemudahan agar masyarakat tetap tertib pajak tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Tandai Jatuh Tempo Pajak
Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran adalah lupa tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan dianjurkan mencatat tanggal tersebut di kalender atau menggunakan pengingat di ponsel agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Cek Pajak Secara Digital
Masyarakat juga disarankan rutin mengecek status PKB melalui aplikasi atau laman resmi pemerintah. Aplikasi SIGNAL menjadi salah satu platform yang dapat dimanfaatkan karena menyediakan informasi lengkap dan resmi terkait pajak kendaraan. Fitur pengecekan ini membantu wajib pajak memastikan tidak ada keterlambatan yang tidak disadari.
Manfaatkan Pembayaran Online Lewat SIGNAL
Selain pengecekan, SIGNAL juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat sehingga menghemat waktu dan tenaga. Sistem ini juga mendukung percepatan administrasi perpajakan secara digital.
Jangan Tunda Pembayaran
Kebiasaan menunda menjadi penyebab utama wajib pajak mengalami denda. Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pembayaran beberapa hari sebelum jatuh tempo sebagai langkah antisipatif untuk menghindari risiko keterlambatan.
Dokumen Kendaraan Harus Tersimpan Rapi
Kelalaian dalam menyimpan dokumen juga menjadi kendala teknis yang menyebabkan penundaan pembayaran. Dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB sebaiknya disimpan pada tempat yang mudah dijangkau agar proses administrasi berjalan lancar.
Gunakan Gerai Samsat dan Drive Thru
Bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, sejumlah gerai alternatif tersedia seperti Samsat Drive Thru dan Gerai Samsat di sejumlah titik pelayanan. Layanan tersebut memungkinkan transaksi lebih cepat dibandingkan datang ke kantor Samsat utama.
Ikuti Informasi Resmi
Pemilik kendaraan disarankan mengikuti update dari Bapenda DKI melalui akun media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, TikTok, maupun YouTube. Informasi terkait insentif, perubahan sistem, hingga program pembebasan denda selalu disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Pembebasan Sanksi Denda Berlaku hingga 31 Desember 2025
Pemprov DKI Jakarta saat ini memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi akan dihapus otomatis melalui sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu mengajukan permohonan.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menjaga kepatuhan masyarakat serta mendorong administrasi perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya sekaligus menghindari denda di kemudian hari tanpa harus menanggung biaya tambahan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar