Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Butuh Rp3.500 Triliun untuk Atasi Krisis Iklim, APBN Cuma Sanggup 15%

    RI Butuh Rp3.500 Triliun untuk Atasi Krisis Iklim, APBN Cuma Sanggup 15%

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Upaya Indonesia menekan dampak perubahan iklim menghadapi tantangan besar dari sisi pendanaan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mencapai Rp3.500 triliun, namun kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru mampu menutupi sekitar 15% dari total kebutuhan tersebut. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyebut pembiayaan menjadi elemen […]

  • Maybank Indonesia Kucurkan Pembiayaan Syariah Rp1,1 Triliun untuk PLTGU Batam

    Maybank Indonesia Kucurkan Pembiayaan Syariah Rp1,1 Triliun untuk PLTGU Batam

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyalurkan pembiayaan syariah berbasis keberlanjutan senilai Rp1,1 triliun dari total Rp3,3 triliun dalam bentuk Sindikasi Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bagi PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Pembiayaan ini digunakan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 megawatt (MW) di Batam, guna meningkatkan pasokan dan […]

  • Serapan Pupuk Subsidi Naik Tajam Setelah HET Turun 20 Persen

    Serapan Pupuk Subsidi Naik Tajam Setelah HET Turun 20 Persen

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan bahwa serapan pupuk subsidi meningkat signifikan setelah pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen dan menyederhanakan sistem distribusi pupuk untuk petani. Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, mengatakan kebijakan penurunan HET yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah […]

  • Kembalikan Kepercayaan Investor, Nestlé PHK 16.000 Pekerja

    Kembalikan Kepercayaan Investor, Nestlé PHK 16.000 Pekerja

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Raksasa makanan dan minuman global Nestlé SA akan memangkas 16.000 karyawan di seluruh dunia sebagai bagian dari strategi efisiensi biaya di bawah kepemimpinan CEO barunya, Philipp Navratil. Langkah ini menjadi upaya perusahaan untuk memangkas pengeluaran dan mengembalikan kepercayaan investor. Navratil menyebutkan bahwa target penghematan biaya perusahaan dinaikkan menjadi 3 miliar franc Swiss (setara […]

  • Capai Rp9.891,6 Triliun, Uang Beredar M2 November Tumbuh 8,3 Persen

    Capai Rp9.891,6 Triliun, Uang Beredar M2 November Tumbuh 8,3 Persen

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada November 2025 tumbuh lebih tinggi, yakni 8,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp9.891,6 triliun. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pertumbuhan M2 pada November 2025 lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Oktober 2025 yang sebesar […]

  • BMKG: Hujan Ringan Melanda Sebagian Besar Wilayah Provinsi Jambi

    BMKG: Hujan Ringan Melanda Sebagian Besar Wilayah Provinsi Jambi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kondisi cuaca di Provinsi Jambi pada hari ini, Senin, 3 November 2025, akan didominasi oleh cuaca berawan hingga hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Beberapa wilayah juga berpotensi mengalami hujan disertai petir dan udara kabur pada siang hingga malam hari. Secara umum, suhu udara […]

expand_less