Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapa Konglomerat Paling Tajir di Indonesia? Mau tahu, Ini Daftarnya

    Siapa Konglomerat Paling Tajir di Indonesia? Mau tahu, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Daftar orang terkaya di Indonesia mengalami banyak perubahan di awal Oktober 2025. Sejumlah nama yang dulu konsisten masuk di daftar 10 besar paling tajir di Tanah Air hilang dari daftar. Salah satunya adalah Chairul Tanjung yang kini berada di urutan ke-13 terkaya di tanah air dengan kekayaan bersih US$ 4,8 miliar atau sekitar […]

  • Pasar Pekerja Kebersihan dan ART di Asia Tenggara Tembus Rp 2.493 Triliun, Ayasan Dorong Transformasi Blue-Collar

    Pasar Pekerja Kebersihan dan ART di Asia Tenggara Tembus Rp 2.493 Triliun, Ayasan Dorong Transformasi Blue-Collar

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah gempuran teknologi dan otomasi, sektor tenaga kerja berbasis keterampilan praktis seperti kebersihan, perawatan, dan layanan rumah tangga justru tumbuh pesat. Lonjakan permintaan di kawasan Asia Tenggara bahkan mendorong nilai pasar mencapai Rp 2.493 triliun, menandakan potensi besar di balik profesi yang sering kali dipandang sebelah mata. Pekerjaan yang melibatkan empati dan […]

  • Dana SAL Rp200 Triliun Mulai Disalurkan ke Himbara, Begini Dampaknya ke Ekonomi Nasional

    Dana SAL Rp200 Triliun Mulai Disalurkan ke Himbara, Begini Dampaknya ke Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mulai mengalirkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun ke perbankan nasional sejak September lalu. Langkah ini menjadi perhatian pelaku industri keuangan, karena dana jumbo tersebut diharapkan bisa memperkuat likuiditas Himbara dan mendorong pemulihan ekonomi nasional menjelang akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa telah menempatkan dana SAL ke Himpunan Bank […]

  • BKPM: Belum Ada Investor Asing yang Berkomitmen Konkret di Proyek DME Batu Bara Indonesia

    BKPM: Belum Ada Investor Asing yang Berkomitmen Konkret di Proyek DME Batu Bara Indonesia

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan asing yang menunjukkan minat konkret untuk berinvestasi dalam proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di Indonesia. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan, pihaknya belum mencatat adanya investor asing yang secara resmi menyatakan komitmen untuk […]

  • Kuota Impor Baja Dipangkas, ACEA Sebut Bebani Produsen Mobil

    Kuota Impor Baja Dipangkas, ACEA Sebut Bebani Produsen Mobil

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) menilai rencana Uni Eropa (UE) untuk memangkas kuota impor baja secara drastis terlalu berlebihan dan dapat membebani produsen mobil dengan biaya input dan administrasi yang lebih tinggi. Pernyataan ini disampaikan ACEA pada Rabu (8/10/2025). Rencana tersebut diajukan oleh Komisi Eropa pada Selasa, yang mengusulkan pemangkasan kuota impor baja […]

  • Bank Dunia Soroti Dominasi BUMN, Minta RI Lebih Terbuka di Rantai Pasok Global

    Bank Dunia Soroti Dominasi BUMN, Minta RI Lebih Terbuka di Rantai Pasok Global

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Bank Dunia menilai Indonesia perlu lebih terbuka terhadap perdagangan global agar tidak semakin tertinggal dalam rantai pasok manufaktur dunia. Lembaga tersebut juga menyoroti dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai menghambat kompetisi dan reformasi ekonomi. Chief Economist of the East and Pacific Region World Bank Aaditya Mattoo mengatakan, kebijakan perdagangan Indonesia yang […]

expand_less