Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal menggarap sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ferry menilai, aturan baru ini akan mengubah peta pengelolaan tambang di Indonesia, karena penguasaan sumber daya alam tak lagi berpusat pada korporasi besar, melainkan juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi, termasuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.

Berdasarkan dokumen resmi PP No.39/2025, Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan melalui mekanisme pemberian prioritas. Koperasi kini masuk dalam klaster prioritas WIUP, sejajar dengan badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pasal tambahan antara Pasal 26 dan 27, yang menegaskan peran koperasi secara rinci:

  • Pasal 26A: Pemberian prioritas dilakukan melalui verifikasi administratif, teknis, serta komitmen usaha dengan persetujuan menteri.
  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pasal 26E: Persetujuan menteri diterbitkan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Pasal 26F: Luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti ketentuan untuk badan usaha kecil dan menengah.

Dengan batasan tersebut, koperasi memiliki peluang nyata untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis keadilan sosial dan ekonomi gotong royong. Pemerintah menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan sektor pertambangan sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi, diharapkan keuntungan dari pengelolaan tambang dapat langsung dirasakan masyarakat lokal. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Hadiri Paripurna DPR, Ketum Parpol Kompak Hadir dalam Sidang KEM PPKF RAPBN 2027

    Prabowo Hadiri Paripurna DPR, Ketum Parpol Kompak Hadir dalam Sidang KEM PPKF RAPBN 2027

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sidang Paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu, 20 Mei 2026, berlangsung dengan nuansa politik yang kuat. Presiden Prabowo Subianto hadir langsung untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, dalam forum yang dihadiri mayoritas pimpinan partai politik. Sebanyak 451 dari total 580 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat […]

  • Prabowo Panggil Dirut Garuda ke Istana, Minta Maskapai Ikuti Teknologi Global

    Prabowo Panggil Dirut Garuda ke Istana, Minta Maskapai Ikuti Teknologi Global

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Glenny Kairuppan, ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya Garuda Indonesia mengikuti perkembangan teknologi penerbangan global. Glenny hadir bersama Chief Technology Officer (CTO) Danantara, Sigit Puji Santosa. Ia menyampaikan bahwa pembahasan bersama Presiden lebih banyak menyoroti kemajuan […]

  • Harga Emas Antam Tembus Rp2.577.000 per Gram Hari Ini

    Harga Emas Antam Tembus Rp2.577.000 per Gram Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam masih mahal. Sekarang ini harga komoditas tersebut dibanderol Rp2.577.000 per gram. Berdasarkan laman Logam Mulia pada Jumat (9/1/20260), harga emas Antam melejit Rp7000 dari hari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.570.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut naik menjadi Rp2.432.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan […]

  • Mendag Bantah Harga Daging Mahal Akibat Dominansi Kuota Impor BUMN

    Mendag Bantah Harga Daging Mahal Akibat Dominansi Kuota Impor BUMN

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah anggapan mahalnya harga daging sapi di pasar disebabkan dominasi kuota impor yang diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Ia menegaskan pasokan daging nasional dalam kondisi aman dan tidak terjadi penahanan stok. Pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi tahun ini melalui Neraca Komoditas (NK) 2026, dengan porsi […]

  • Gaji PNS 2026 Belum Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji ASN Sesuai Golongan

    Gaji PNS 2026 Belum Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji ASN Sesuai Golongan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hingga memasuki akhir tahun 2025, pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Dengan belum adanya keputusan resmi, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dipastikan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah telah menyampaikan […]

  • Prabowo soal Ribut-Ribut Utang Whoosh: Saya Tanggung Jawab, KAI Enggak Usah Khawatir

    Prabowo soal Ribut-Ribut Utang Whoosh: Saya Tanggung Jawab, KAI Enggak Usah Khawatir

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) tidak memiliki masalah serius terkait pembiayaan. Ia memastikan pemerintah akan menanggung sepenuhnya tanggung jawab atas utang proyek tersebut, sehingga PT KAI tidak perlu khawatir. Dalam acara peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta, Selasa (4/11/2025), Presiden Prabowo mengatakan dirinya telah mempelajari secara detail […]

expand_less