Masih Perkasa, Harga Emas Antam Sudah Diposisi Rp2.351.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kembali naik pada Senin (17/11/2025). Kini harga emas Antam sudah Rp 2.351.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih dalam trek positif. Itu dibuktikan pada hari ini, Senin (17/11/2025), harga emas Antam kembali naik sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 2.351.000 per gram.
Adanya kenaikan yang terjadi ini membuat harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut naik. Mengutip situs Logam Mulia, kenaikannya sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 2.212.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.225.500 (Naik Rp 1.500, 0,12%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.351.000 (Naik Rp 3.000, 0,13%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.642.000 (Turun Rp 4.000, 0,09%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.938.000 (Turun Rp 13.000, 0,19%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.530.000 (Turun Rp 25.000, 0,22%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.005.000 (Turun Rp 25.000, 0,11%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.387.000 (Turun Rp 23.000, 0,04%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 114.695.000 (Naik Rp 40.000, 0,03%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 229.312.00 (Naik Rp 152.000, 0,07%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 573.015.000 (Naik Rp 425.000, 0,07%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.145.820.000 (Naik Rp 920.000, 0,08%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.291.600.000 (Naik Rp 3.000.000, 0,13%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar