Rabu, 12 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Wilayah Jambi Hari Ini

    BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Wilayah Jambi Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Jambi hari ini diprakirakan akan didominasi hujan ringan disertai kabut tipis, terutama di wilayah dataran tinggi seperti Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sementara beberapa daerah dataran rendah seperti Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari diprediksi berawan hingga hujan ringan pada siang hingga sore hari. Dalam laporan terbaru […]

  • Dipimpin Dedi Mulyadi, Jawa Barat Masuk Daftar Provinsi dengan UMK 2026 Terendah

    Dipimpin Dedi Mulyadi, Jawa Barat Masuk Daftar Provinsi dengan UMK 2026 Terendah

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Dari hasil penetapan tersebut, sejumlah daerah tercatat memiliki upah minimum terendah, dengan nominal masih berada di bawah Rp2,5 juta per bulan. Data menunjukkan, 10 daerah dengan UMK 2026 terendah didominasi oleh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. […]

  • Lawan Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Tampil Berani

    Lawan Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Tampil Berani

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Timnas Indonesia akan menghadapi ujian besar saat berduel melawan Timnas Bulgaria di final FIFA Series 2026. Laga pembuktian bagi skuad Garuda di bawah asuhan pelatih anyar John Herdman ini akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (30/03/2026) pukul 20.00 WIB. Pertandingan ini menyajikan duel menarik antara dua tim dengan […]

  • Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan

    Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi akan mengalami cuaca hujan ringan pada hari ini, Sabtu, 15 November 2025. Kondisi cuaca basah merata terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota, mulai dari dataran tinggi Kerinci hingga wilayah pesisir timur seperti Tanjung Jabung Barat dan Timur. Cuaca hujan ini juga […]

  • Mau Tahu Risiko Nyalakan Mobil yang Terendam Banjir? Ini Penjelasannya

    Mau Tahu Risiko Nyalakan Mobil yang Terendam Banjir? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menyalakan kendaraan yang baru saja terendam banjir adalah salah satu kesalahan paling berisiko yang masih sering dilakukan pemiliknya. Banyak yang tidak menyadari bahwa air yang masuk ke ruang mesin maupun sistem kelistrikan dapat memicu kerusakan serius dan membuat biaya perbaikan membengkak. Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady mengatakan, menyalakan kendaraan […]

  • Berantas Ekonomi Bawah Tanah, Bea Cukai dan Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

    Berantas Ekonomi Bawah Tanah, Bea Cukai dan Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal mewah di kawasan Teluk Jakarta. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menindak praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) yang dinilai merugikan negara. Penyegelan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif terhadap kepemilikan dan penggunaan kapal mewah yang […]

expand_less