Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawasan JBC Play Button

    Ada Tiga Venue Malam Pergantian Tahun di JBC

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Jambi Business Center (JBC) menyiapkan beragam hiburan untuk masyarakat Jambi dengan konsep acara yang tersebar di beberapa titik kawasan. Manajemen JBC menyiapkan tiga venue utama, yakni Paviliun JBC, VR Park JBC, dan Kopi Mansur, guna memberikan pengalaman hiburan yang lebih variatif bagi pengunjung. Pihak Manajemen JBC menyampaikan bahwa […]

  • AS-China Gelar Perundingan di Kuala Lumpur, Cegah Eskalasi Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi

    AS-China Gelar Perundingan di Kuala Lumpur, Cegah Eskalasi Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pejabat ekonomi terkemuka dari Amerika Serikat (AS) dan China memulai perundingan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (25/10/2025). Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi perang dagang antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia, sekaligus mempersiapkan pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Mengutip CNBC, pembicaraan […]

  • BPS: Tingkat Kemiskinan Jambi September 2025 Turun ke 6,89 Persen

    BPS: Tingkat Kemiskinan Jambi September 2025 Turun ke 6,89 Persen

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat penurunan tingkat kemiskinan pada September 2025. Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Nomor 10/02/15/Th. XX yang dirilis 5 Februari 2026, persentase penduduk miskin di Jambi turun menjadi 6,89 persen, terendah sejak September 2014. Angka tersebut menurun 0,30 persen poin dibandingkan Maret 2025 dan turun 0,37 persen poin […]

  • Selat Hormuz Kembali Panas, Trump Tolak Proposal Balasan Iran

    Selat Hormuz Kembali Panas, Trump Tolak Proposal Balasan Iran

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penolakan cepat Presiden Donald Trump terhadap tanggapan Iran dari proposal perdamaian AS menyebabkan harga minyak melonjak lebih tinggi pada awal perdagangan hari ini, Senin (11/5/2026).  Selain itu, penolakan ini menghancurkan harapan akan segera berakhirnya konflik yang telah berlangsung selama 10 minggu yang telah menyebabkan kerusakan luas di Iran dan Lebanon serta melumpuhkan lalu […]

  • Menkeu Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Berlaku Mei 2026

    Menkeu Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Berlaku Mei 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Purbaya mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan skema legalisasi rokok ilegal yang bertujuan mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem resmi dan membayar cukai sesuai ketentuan. “Pelaku usaha harus masuk ke sistem […]

  • IHSG Tancap Gas 1,4%, Didorong Sentimen Global dan Lonjakan Harga Minyak

    IHSG Tancap Gas 1,4%, Didorong Sentimen Global dan Lonjakan Harga Minyak

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa (14/4/2026), seiring sentimen global yang masih mendominasi pergerakan pasar. Pada pembukaan sesi I, IHSG tercatat naik 1,4% atau 105,19 poin ke posisi 7.605,38. Sebanyak 425 saham menguat, 73 melemah, dan 461 lainnya stagnan. Nilai transaksi mencapai Rp662,6 miliar dengan volume 923,7 juta saham […]

expand_less