Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pecah Rekor Tertinggi Lagi! Harga Emas Antam Meledak

    Pecah Rekor Tertinggi Lagi! Harga Emas Antam Meledak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali menyentuh rekor tertinggi. Pada perdagangan hari ini, Rabu (21/1/2026) emas Antam menjadi Rp2.772.000 per gram lantaran naik lagi Rp35.000. Mengutip laman logammulia.com, untuk satuan harga emas Antam yang terkecil 0,5 gram berada di Rp1.436.500. Sementara, untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kg […]

  • Selat Hormuz dalam Pusaran Konflik Iran vs AS-Israel

    Selat Hormuz dalam Pusaran Konflik Iran vs AS-Israel

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkat setelah Iran menyatakan menutup Selat Hormuz, jalur laut strategis yang menjadi salah satu nadi perdagangan energi dunia. Langkah itu diambil setelah serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran. Pernyataan penutupan disampaikan pejabat Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Mereka memperingatkan bahwa kapal yang mencoba […]

  • IHSG Ditutup Menguat 0,22 Persen ke Level 8.184

    IHSG Ditutup Menguat 0,22 Persen ke Level 8.184

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 17,84 poin atau 0,22% ke level 8.184,06 pada akhir perdagangan Kamis (30/10/2025). Sepanjang hari ini, IHSG bergerak pada level terendahnya 8.145,60 dan sempat menyentuh posisi tertinggi di 8.231,88. Sebanyak 346 saham naik, 308 saham turun dan 158 saham stagnan. Total volume perdagangan saham di bursa hari […]

  • Harga Sembako di Jambi Terbaru 28 Januari 2026, Cabai Naik hingga 14 Persen

    Harga Sembako di Jambi Terbaru 28 Januari 2026, Cabai Naik hingga 14 Persen

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Rabu (28/1/2026). Meski demikian, beberapa komoditas hortikultura, khususnya cabai, mengalami kenaikan harga dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar dan cabai merah kecil tercatat naik masing-masing sebesar 14,29 persen menjadi Rp […]

  • Bursa Asia Menguat, Indeks Nikkei 225 Tembus Rekor 50.000 Poin Didorong Harapan Dagang AS–China

    Bursa Asia Menguat, Indeks Nikkei 225 Tembus Rekor 50.000 Poin Didorong Harapan Dagang AS–China

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa saham Asia dibuka menguat pada perdagangan Senin (27/10/2025). Penguatan dipimpin oleh indeks Nikkei 225 Jepang yang untuk pertama kalinya dalam sejarah menembus level 50.000 poin. Kenaikan ini terjadi seiring meningkatnya optimisme investor terhadap kemajuan perundingan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, serta dukungan sentimen positif dari Wall Street. Mengutip CNBC, indeks […]

  • Apakah Epilepsi pada Anak Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medis Lengkapnya

    Apakah Epilepsi pada Anak Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medis Lengkapnya

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Epilepsi pada anak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, terutama terkait peluang kesembuhan dan lamanya pengobatan yang harus dijalani. Sejumlah studi medis menunjukkan bahwa epilepsi tidak selalu bersifat permanen, namun peluang sembuh bergantung pada jenis, penyebab, dan respons terhadap terapi. Menurut World Health Organization (WHO), epilepsi merupakan salah satu gangguan neurologis paling umum […]

expand_less