Segini Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini, Cek Disini!
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Pramuniaga memperlihatkan emas Antam yang sekarang ini dibanderol Rp 2.307.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tampaknya mulai pulih. Sekarang ini harga emas Antam sudah mencapai Rp 2.307.000 per gram, setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000.
Mengutip laman Logam Mulia, Senin (10/11/2025), harga emas Antam paling murah Rp1.203.500 berukuran 0,5 gram. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.247.600.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) juga terangkat sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 2.172.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.203.500 (Naik Rp 4.000)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.307.000 (Naik Rp 8.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.554.000 (Naik Rp 6.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.806.000 (Naik Rp 2.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.310.000 (Stabil)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.565.000 (Naik Rp 25.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.287.000 (Naik Rp 102.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 112.492.000 (Naik Rp 287.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 224.912.000 (Naik Rp 652.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 562.015.000 (Naik Rp 1.675.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.123.820.000 (Naik Rp 3.420.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.247.600.000 (Naik Rp 8.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar