UMK Jawa Barat 2026 Diproyeksi Naik 10,5 Persen, Kota Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- comment 0 komentar

Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022)
JAMBISNIS.COM – Kabar terbaru datang dari sektor ketenagakerjaan. Jika usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen disetujui, maka Kota Bekasi akan kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah. Menurut laporan Bisnis.com, kalangan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan kenaikan upah antara 8,5 hingga 10,5 persen untuk 2026. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMK 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen secara nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan resmi terkait besaran kenaikan UMK 2026 masih berlangsung dan hasil final akan diumumkan pada pertengahan November 2025.
“Tunggu saja dulu, masih proses. Pengumuman resmi akan dilakukan November,” ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Kenaikan upah minimum ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, yang mempertimbangkan tiga indikator utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen, berikut perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2026:
- Kota Bekasi – naik dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Jika usulan buruh dikabulkan, maka rata-rata UMK di Jawa Barat akan mengalami kenaikan nominal sekitar Rp350.000 hingga Rp600.000 per bulan, tergantung wilayah dan sektor industri. Pengamat ketenagakerjaan menilai, kenaikan UMK 2026 harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi riil daerah, terutama mempertimbangkan daya saing industri manufaktur dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kenaikan 10 persen masih bisa diterima jika dibarengi peningkatan produktivitas. Namun bila beban biaya usaha naik signifikan, bisa berdampak ke penyerapan tenaga kerja,” ujar Ekonom Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran, Dedi Rahman.
Di sisi lain, pelaku usaha meminta agar pemerintah dan serikat pekerja mencari formula seimbang agar kenaikan UMK tidak menekan sektor padat karya, terutama garmen, tekstil, dan otomotif yang banyak beroperasi di Bekasi dan Karawang.
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penetapan resmi UMK 2026 akan dilakukan pada akhir November 2025, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan di masing-masing wilayah.
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar