Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20.000, Tren Kenaikan Terhenti!
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas produksi Antam dari berbagai ukuran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Kabar menggembirakan untuk masyarakat Jambi yang akan membeli atau menambah logam mulia produksi Antam. Pada perdagangan Selasa (13/10/2026) ini harga emas Antam kembali merosot. Penurunan tajam ini sekaligus memutus tren penguatan harga selama tiga hari berturut-turut.
Mengutip data yang disampaikan dalam pembaruan harga Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp20.000 menjadi Rp2.574.000. Sehari sebelumnya, harga logam mulia tersebut masih berada di level Rp2.594.000 per gram.
Koreksi ini membuat harga emas Antam kembali menjauh dari level psikologis Rp2,6 juta per gram. Bahkan, harga emas masih belum mampu menembus angka Rp2,7 juta per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut anjlok.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.383.000 per gram. Angka tersebut turun Rp25.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.337.000
– 1 gram: Rp 2.574.000
– 2 gram: Rp 5.088.000
– 3 gram: Rp 7.607.000
– 5 gram: Rp 12.645.000
– 10 gram: Rp 25.235.000
– 25 gram: Rp 62.962.000
– 50 gram: Rp 125.845.000
– 100 gram: Rp 251.612.000
– 250 gram: Rp 628.765.000
– 500 gram: Rp 1.257.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.514.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
