Update Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp2 Ribu, Kini Tembus Rp2.602.000 Per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Pekerja menunjukkan emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali di bawah tekan. Setelah sebelumnya bergerak naik, Harga logam mulia tersebut kembali terkoreksi tipis pada perdagangan Senin (14/9/2026).
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot Rp2000 per gram. Kini harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.602.000 dari sebelumnya Rp2.604.000 per gram.
Penurunan tipis ini membuat harga emas Antam kembali menjauh dari level psikologis.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut turun.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.452.000 per gram. Angka tersebut turun Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.351.0000
– 1 gram: Rp 2.602.000
– 2 gram: Rp 5.144.000
– 3 gram: Rp 7.691.000
– 5 gram: Rp 12.785.000
– 10 gram: Rp 25.515.000
– 25 gram: Rp 63.662.000
– 50 gram: Rp 127.245.000
– 100 gram: Rp 254.412.000
– 250 gram: Rp 635.765.000
– 500 gram: Rp 1.271.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.542.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
