Istana dan DPR Gelisah, MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
- account_circle say say
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Karyawan menyiapkan makan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dari anggaran fungsi pendidikan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan APBN 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Karena proses penyusunan APBN saat ini sudah memasuki tahap pembahasan dan finalisasi, perubahan tidak akan diterapkan pada anggaran yang sedang berjalan.
“Kita ikutin putusan MK, itu tahun 2028 kan?” ujar Purbaya, Jumat (31/7).
Menurutnya, penerapan pemisahan anggaran mulai APBN 2028 bertujuan agar tidak mengganggu proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Purbaya mengatakan pemerintah masih mengkaji aspek teknis pelaksanaan putusan tersebut, termasuk menghitung dampaknya terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nanti kita hitung,” ujarnya saat ditanya mengenai potensi tambahan kebutuhan anggaran akibat pemisahan anggaran BGN.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan terkait implementasi putusan MK bersama Presiden Prabowo Subianto maupun Kepala BGN Sudaryono belum dilakukan.
Menurut Purbaya, Sudaryono saat ini masih fokus melakukan konsolidasi internal setelah dilantik memimpin Badan Gizi Nasional.
“Belum. Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran untuk program yang dikelola BGN tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, mulai penyusunan APBN 2028 pemerintah harus menyediakan alokasi anggaran tersendiri bagi Badan Gizi Nasional di luar anggaran fungsi pendidikan.
Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan tersebut sekaligus menjaga agar proses penyusunan APBN tetap berjalan sesuai jadwal.
- Penulis: say say
