176 Ribu UMKM di Jambi, Baru 25 Ribu Kantongi Sertifikat Halal Jelang Kewajiban Oktober 2026
- account_circle say say
- calendar_month 33 menit yang lalu
- print Cetak

Kemenag Jambi mengungkap baru sekitar 25.000 dari 176.000 UMKM yang memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Sertifikat halal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Jambi. Namun, jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi halal masih tergolong rendah dibandingkan total UMKM yang ada.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi, Hadyan Asrafi, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pemasaran produk.
“Pemanfaatan program sertifikasi halal gratis di Jambi saat ini masih belum optimal,” kata Hadyan di Jambi, Senin (20/7).
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, jumlah pelaku UMKM di daerah itu mencapai sekitar 176.000 unit usaha. Namun hingga saat ini, baru sekitar 25.000 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. Artinya, masih lebih dari 150 ribu pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikasi tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian mengingat kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Hadyan menjelaskan, pada awalnya Provinsi Jambi memperoleh alokasi sekitar 14.000 kuota sertifikasi halal gratis melalui program pemerintah. Namun setelah dilakukan penyesuaian akibat efisiensi anggaran, jumlah kuota berkurang menjadi sekitar 11.500 sertifikat.
Sayangnya, hingga pertengahan 2026, realisasi pendaftaran baru mencapai sekitar 6.500 pelaku usaha. Rendahnya jumlah pendaftar menyebabkan sisa kuota sertifikasi halal gratis milik Jambi pada awal Juli 2026 dialihkan menjadi kuota nasional.
Menurut Hadyan, sertifikat halal kini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aturan pemerintah, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk UMKM.
Dengan adanya label halal, konsumen akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap produk yang dipasarkan.
Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk masuk ke pasar modern, ritel nasional, hingga memperluas akses ekspor.
“Semua pelaku usaha diuntungkan karena sertifikat halal bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual,” ujarnya.
Kanwil Kemenag Jambi mengimbau pelaku usaha yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare selama kesempatan masih tersedia.
“Mumpung masih ada kesempatan dan kuota gratis, jangan ditunda lagi,” kata Hadyan.
Pemerintah juga terus mempercepat proses sertifikasi melalui koordinasi lintas instansi, penguatan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta peningkatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM Jambi di pasar nasional maupun global.
Fakta Penting
- Total UMKM di Jambi: 176.000 unit
- UMKM bersertifikat halal: 25.000 unit
- Kuota sertifikasi halal gratis awal: 14.000
- Kuota setelah efisiensi: 11.500
- Realisasi pendaftaran: 6.500 UMKM
- Sertifikat halal wajib untuk produk makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2026
- Penulis: say say

